Pembentukan BPPBUGG Disorot Dewan, Bupati Bangli Sepakat Konsultasi ke Pusat

BANGLI - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Menyikapi sorotan kalangan DPRD Bangli yang mempersoalkan dasar pembentukan Badan Pengelola Pariwisata Batur Unesco Global Geopark (BPPBUGG), Bupati Bangli I Made Gianyar langsung memberikan tanggapan saat Rapat Kerja di Gedung DPRD Bangli, Senin (27/07/2020). Untuk diketahui, BPPBUGG dibentuk hanya mengacu pada Peraturan Bupati Bangli No.7/2017 . Hal ini, sebelumnya dinilai para wakil rakyat ada ketidaksesuaian dengan aturan yang di atasnya.

Terkait dengan itu, Bupati Made Gianyar awalnya memberikan apresiasi atas sorotan dewan tersebut agar jika ada kelupaan supaya saling mengingatkan antara eksekutif dengan legislatif. Kata dia, jika pembentukan BPP tidak cukup dengan berdasarkan peraturan bupati, pihaknya mengajak jajaran DPRD Bangli secara bersama-sama melakukan konsultasi ke pusat. "Saya kan tidak mau ada hal yang menyimpang. Pembentukan Perbub ini sejatinya sudah melalui kajian teknis dan hukum. Prosedur itu sudah dilakukan tentunya sudah sah. Mudah-mudahan revisi perbup ini bisa lebih sempurna di perda," ungkapnya.

Terlepas dari itu Bupati asal desa Bunutin, Kintamani juga menyebutkan terkait peningkatan pendapatan retribusi pariwisata setelah terbentuknya BPPBUGG tersebut. Yakni, dari Rp 11 miliar menjadi Rp 26 miliar. "Sampai saat ini kita belum ada angkat pegawai. Termasuk mengenai pemberian gaji. Kami sudah sepakat intinya tak melebihi gaji di Bank Pasar, Perusda atau PDAM,"sebutnya. Dijelaskan, konservasi alam ada di BPPBUGG tersebut. Ke depan pihaknya berkeinginan menjadikan BPPBUGG ini sebagai BTDS atau ITDS yang ada di kawasan Nusa Dua dan sekitarnya. "Siapa yang berinvestasi di badan pengelola harus melalui badan pengelola ini. Tidak diatur investor tapi kita yang atur. Pemungutam restribusi ini hanya menjadi bagian kecil dari peningkatan PAD. Karena orientasi sekarang ke pendapatan bukan pengeluaran,"jelasnya.

BACA JUGA:  PMI Bangli Diharapkan Terus Tingkatkan Peran dan Pelayanan ke Masyarakat

Sebelumnya Wakil DPRR Bangli I Komang Carles dan Anggota DPRD Bangli dari Fraksi, I Ketut Suastika mempertanyakan terkait dasar hukum penentuan badan pengelola tersebut termasuk pemberian gaji. "Kamk tidak ada maksud lain, hanya untuk mengetahui dan jika ada  membenahi yang perlu diperbaiki,"ucap politis Demokrat ini. Hal yang sama juga disampaikan rekannya, Suastika. Pihaknya bahkan menuding jika pembentukan badan pengelola hanya dengan Perbub tanpa Perda sudah nyaplir dan tak sesuai dengan peraturan di atasnya. "Perda dibuat sebagai amanah dari aturan diatasnya. Kami lihat salah satu nomenklaturnya tak sesuai,"cecarnya. Selain itu, terkait tata kelola keuangannya juga dinilai kurang tepat. Pasalnya badan pengelola sudah dibentuk oleh bupati. setelah terbentuk pengelolaan keuangan justru kembali dikerjasamakan dengan bupati atau kepala daerah. (arw)

 

Scroll to Top