Pelimpahan Aset PDAM Senilai Rp 86 M Terkendala Perda Pansus IX Genjot Pembahasan Ranperda Penyertaan Modal

DENPASAR - fajarbali.com | Bantuan Pemerintah Pusat berupa Instalasi Pengolahan Air (IPA) Waribang, reservoir, pipa dan pemasangan filter, hingga kini belum bisa diserahkan kepada Pemkot Denpasar. Hal ini dikarènakan belum disahkannya rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal pemerintah daerah. 

Karenanya Pansus IX DPRD Kota Denpasar yang membahas ranperda penyertaan modal untuk Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma  akan berupaya mempercepat pembahasan ranperda penyertaan modal ini.

Ketua Pansus IX, IGM Wira Namiartha, menegaskan hal itu di sela-sela kunjungan kerjanya ke IPA Waribang, Kamis (9/7/2020). Dalam kunjungan itu, rombongan anggota Pansus diterima Dirut Perumda Tirta Sewaka Dharma, IB. Gede Arsana, didampingi Direktur Teknik, I Putu Yasa, dan Direktur Administrasi Umum dan Keuangan, Ni Putu Sri Utami. Selain IGM Wira Namiartha, juga hadir Wakil Ketua Pansus IX, I Kompyang Gede, serta sejumlah anggotanya.

IGM Wira Namiartha mengatakan, kunjungan ke IPA Waribang dimaksudkan  untuk melihat beberapa aset bantuan Pemerintah Pusat yang hingga kini belum bisa dihibahkan ke Perumda Tirta Sewaka Dharma. Pasalnya usulan penyerahan aset itu harus disertai dengan dasar hukum, yaitu perda.  Karena itu, pihaknya akan berupaya akan segera merampungkan pembahasan ranperda penyertaan modal ini. ‘’Aturannya penyerahan dari pusat baru bisa dilakukan ketika sudah ada perda. Kami pacu teman-teman pansus agar pembahasannya dipercepat. Setelah ini kami akan rapat dengar pendapat dulu dengan eksekutif untuk penyempurnaan. Namun karena bulan ini agendanya cukup padat,  mudah-mudahan bulan depan sudah bisa diparipurnakan,’’ ungkap Wira Namiartha.

Sementara itu, Direktur Teknik Perumda Tirta Sewaka Dharma, I Putu Yasa, membenakan, hingga kini masih ada aset senilai Rp 86 miliar yang belum diserahkan Pemerintah Pusat kepada Pemkot Denpasar, serta belum dihibahkan ke Perumda Tirta Sewaka Dharma. Aset tersebut berupa IPA Waribang, pipa, bangunan reservoir dan bangunan fisik di Belusung. ‘’Penyerahan aset dari pemerintah pusat ke Pemkot Denpasar, baru bisa dilakukan setelah ada perda penyertaan modal ini. Karena usulannya harus disertai dengan perda  sebagai dasar hukumnya,’’ ucap Putu Yasa, sembari menyebut perda penyertaan modal ini mendesak dirampungkan.  (car).

Scroll to Top