https://www.traditionrolex.com/27 Pelaku Perjalanan Harus Bawa Surat Bukti Vaksin - FAJAR BALI
 

Pelaku Perjalanan Harus Bawa Surat Bukti Vaksin

(Last Updated On: 11/07/2021)

NEGARA – fajarbali.com | Tim Satgas Covid -19 Jembrana masih menemukan pelaku perjalanan yang tak bawa surat bukti telah divaksin ketika menyeberang ke Jawa dan masuk Bali. Hal itu ditemukan saat dilakukannya pemantauan PPKM Darurat hari keempat di Pelabuhan Gilimanuk, Selasa (7/7/2021) malam.


Tentunya hal seperti itu menyebabkan terjadi penumpukan bus/travel yang hendak menjalani vaksinasi di Puskemas Gilimanuk. Penegasan larangan menyeberang bagi pelaku perjalanan tanpa surat vaksinasi dan surat bebas Covid-19. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang keluar masuk Pulau Bali diproteksi ketat selama pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Termasuk di Jembrana yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk wajib menunjukkan surat vaksinasi (minimal dosis 1) dan suket negatif  rapid antigen 1x24jam atau PCR 2x24jam. Pembatasan itu sesuai dengan SE Gubernur No.9 tentang pelaku perjalanan wajib, membawa rapid antigen/PCR dan vaksin minimal tahap 1 pada saat bepergian. 

Baca Juga :
Ambenan Ijogading Bangun Tiga Unit Ruang Baca
Pemda dan DPRD Tabanan Sepakati 4 buah Ranperda menjadi Perda

Kondisi ini membuat Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa , Kejari Jembrana Triono Rahayudi, Danyon Mekanis GN Letkol Inf Amin M Said serta beberapa OPD teknis untuk melakukan pemantauan PPKM Darurat di Kelurahan Gilimanuk Selasa (6/7/2021) malam.

Tampak Bupati Tamba langsung mengumpulkan pengurus travel dan bus untuk meminta keterangan serta pengarahan bertempat di Ruang VIP ASDP Pelabuhan Gilimanuk, Selasa malam(6/7/2021). Dia  menyayangkan karena sekarang ini masih pelaksanaan kejadian itu  terjadi PPKM darurat. Tamba juga menegaskan kerumunan itu bisa dihindari, apabila semua pihak mentaati aturan. Kondisi ini direspon dengan berkoordinasi dengan jajaran satgas Provinsi Bali.

“Dari hasil koordinasi dan seijin Bapak Gubernur Bali, hanya malam ini kita beri toleransi pelayanan vaksinasi di Puskemas II Melaya (Gilimanuk)  hingga pukul 00.00 wita.Selanjutnya, pelaku perjalanan yang tidak lengkap surat keterangan bebas Covid 19 dan kartu vaksin akan langsung diputar balik dari Gilimanuk,” tegas Tamba.

Dia juga menyayangkan, vaksin yang sejatinya dikhususkan bagi warga Jembrana justru untuk pelaku perjalanan dari luar. Tamba merasa kasihan terhadap vaksinator yang telah bekerja dari pagi hingga malam. “Untuk itu mulai tengah malam nanti hingga seterusnya, bagi pelaku perjalanan yang tidak membawa surat vaksin akan kita perintahkan putar balik,” tegasnya. Bagi pelaku travel angkutan transportasi serta pelaku perjalanan agar mentaati aturan yang berlaku. 

Sementara, jajaran satgas covid-19 Jembrana juga akan melakukan penyekatan  di Terminal Kaliakah, mulai Rabu (7/7/2021). Harapan Tamba agar dilamulan  pemeriksaan yang sama secara ketat dilakukan di Ketapang bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk Bali. 

“Bagi pelaku perjalanan dan angkutan transportasi saya tegaskan agar taati aturan. Sebelum melakukan perjalanan agar sudah sedia kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid. Jadi pengelola transportasi jangan coba – coba, jika kedapatan tidak lengkap akan langsung diperintahkan  putar balik,” tandasnya. 

Hal yang disampaikan Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa bahwa  mulai rabu  pukul 00.00 wita, bagi warga yang tidak membawa bukti vaksin, itu tidak akan difasilitasi. Kebijakan itu berlaku baik itu kendaraan umum atau pribadi yang akan menyebrang.

“Mulai malam ini, kita mulai melakukan penyekatan bersama dengan Dinas perhubungan, Kejaksaan dan TNI untuk melaksanakan pengetatan di terminal Kaliakah, bagi warga yang sudah lengkap, ya kami persilahkan. Ini aturan pusat, jika ada transportasi yang membandel dan tidak mengikuti aturan tersebut, saya tidak akan main-main, tolong informasikan juga kepada pemilik transportasi dan travel lainnya,” tegasnya.

Sementara Kajari Jembrana Triono Rahyudi menyatakan kesiapannya mendukung langkah Satgas di Jembrana dalam penegakan yustisi. Dasar aturannya menurut Kajari juga susah jelas instruksi mendagri no 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat covid-19 di Jawa Bali serta  Surat Edaran Gubernur  Bali.

“Jika ada yang tidak patuh dengan aturan, baik undang-undang karantina dan wabah akan kami terapkan. Termasuk yang melawan petugas bisa kita tegakkan, oleh karenanya sampai tanggal 20 mari kita sama-sama bersihkan Bali dari PPKM Darurat,” jelasnya. (prm)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Seratusan Warga Vaksinasi di Polres Gianyar

Ming Jul 11 , 2021
Dibaca: 2 (Last Updated On: 11/07/2021)GIANYAR-fajarbali | Ingin mendapat pelayanan vaksinasi cepat dan dengan antrian sedikit, seratusan warga memilih vaksinasi covid-19 di Mapolres Gianyar. Bahkan sejumlah warga,mendapat pelayanan pada hari itu juga, tanpa harus menunggu jadwal pada hari berikutnya. Sementara itu, bagi warga yang mendaftar di RSUDSanjiwani mesti menunggu jadwal panggilan […]

Berita Lainnya