DENPASAR -fajarbali.com |Sebelum batas waktu 1x24 jam, pria berinisial PPR (41) menyerahkan diri ke Polresta Denpasar. Pelaku mengaku membunuh korban, Si Ketut Raka (61) karena masalah asmara.
Penyerahan diri pelaku pembunuh, yakni PPR, dibenarkan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi. Ia menjelaskan, pelaku sudah menyerahkan diri dan masih menjalani pemeriksaan.
Diterangkanya, korban Si Ketut Raka adalah warga asal Mengwi, Badung. Ia mengalami luka-luka setelah ditusuk dan dipukul berkali-kali oleh pelaku, PPR.
"Pelaku PPR sudah ditahan," ungkapnya, Senin 3 Februari 2025.
Menurut AKP Sukadi, kejadian bermula saat korban datang ke lokasi kejadian untuk menyelesaikan masalah keduanya. Namun pertemuan tersebut berujung cekcok dan pelaku menusuk korban di bagian dada kiri dan perut sebelah kiri. Tak hanya itu, pelaku juga memukul korban hingga terkapar.
"Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan menyerahkan diri ke kantor polisi. Dugaan sementara, motif penganiayaan karena asmara," bebernya.
Dijelaskanya, pelaku PPR sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti. Polisi juga telah memintai keterangan para saksi mata yang melihat kejadian pembunuhan tersebut.
Diberitakan, seorang pria asal Mengwi, Badung, bernama Si Ketut Raka (61) ditemukan tewas bersimbah darah di depan rumah warga di Jalan Ahmad Yani Gang Ken Umang nomor 24 Peguyangan Kaja, Denpasar Utara, pada Senin 3 Februari 2025 siang hari.
Korban ditikam berkali-kali, dan ditinggalkan begitu saja oleh pelaku hingga akhirnya ditemukan warga setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil meringkus pelakunya, yakni PPR (41). R-005