Pelaksanaan Kampanye Terjadi Pembagian Uang dan Beras, Bawaslu Akui Kecolongan

IMG-20241010-WA0000

Loading

Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Kedek Carna Wirata

BULELENG-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pelaksanaan kampanye putaran pertama yang dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta pasangan calon bupati dan wakil bupati buleleng yang dilaksanakan di Kabupaten Buleleng ternyata banyak kekeliruan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon.

Dimana dalam pelaksanaan kampanye tidak menampik kalau pasangan calon yang berpolitik uang lantaran memberikan uang atau barang yang bukan merupakan bahan kampanye yang sudah diatur dalam aturan PKPU.

Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng I Kadek Carna Wirata saat dikonfirmasi, Kamis (10/10) pagi. Dimana dirinya menilai dalam pelaksanaan tahapan kampanye tidak ada laporan dari pengawas yang mendampingi atau mengawasi para calon yang melaporkan terkait adanya pemberian uang atau beras.

Carna menjelaskan penyampaian adanya indikasi politik uang dan barang berupa beras yang bukan merupakan bahan kampanye justru dari warga masyarakat mengadukan hal itu.”Terus terang selama pelaksanaan kampanye kami tidak mendapatkan laporan dari tim kami yang ada di lapangan dengan pembagian uang atau barang yang bukan merupakan bahan kampanye seperti beras terjadi dilapangan justru yang memberikan informasi secara lisan dari masyarakat,”jelas Carna.

Menurut Carna, dalam pelaksanaan kampanye semuanya telah diatur dalam aturan tertulis dalam PKPU baik terkait waktu, tempat, pemberian bahan kampanya, nilai atas barang yang telah diberikan, yang mana barang merupakan bahan kampanye disana diakui telah jelas dan terang diatur dalam PKPU.”Dalam PKPU semuanya sudah jelas dan terang. Dimana pelaksanaan kampanye hingga pembagian barang serta nilai barang yang merupakan bahan kampanye itu semua dihitung tidak serta merta bisa memberikan barang yang bukan merupakan bahan kampanye,”ucapnya.

Lebih jelas Carna memaparkan kalau pelaksanaan kampanye para pasangan calon diberikan memberikan barang yang merupakan alat atau bahan kampanye seperti topi, baju, pengikat kepala dan yang lain yang tidak lebih nilainya dari Rp 100 ribu.”Kan semua sudah diatur, para pasangan calon boleh memberikan barang yang merupakan bahan kampanye seperti topi, baju yang isi gambar pasangan calon dengan ketentuan satu barang tidak melebihi dari nilai seratus ribu rupiah. Diluar itu tidak boleh apalagi pemberian uang atau beras,”urainya.

BACA JUGA:  Bertemu Gubernur, Lolak Sebut Hanura Parpol Nasionalis Pertama yang Dukung Koster-Ace

Bahkan dirinya juga memaparkan dalam penurunan massa pendukung yang dilakukan pasangan calon, untuk tranpot yang merupakan pengganti makan tidak boleh diberikan berupa uang dimana hal itu diharuskan memberikan dalam bentuk makanan dan minuman.”Untuk uang tranpot saja tidak boleh diberikan berupa uang. Dimana pasangan calon harus melakukan pengganti memberikan berupa makanan atau minuman namun kalau beras hal itu merupakan termasuk pelanggaran karena beras bukan merupakan bahan kampanye,”tuturnya.

Dengan peredaran beras atau uang dalam pelaksanaan kampanye pihaknya mengakui tidak ada laporan yang diterima dari jajaran pengawas yang melakukan pengawasan di lapangan hal itu juga diakui akan menjadi bahan evaluasi kedepan.”Terus terang dari laporan itu bukan dari jajaran kami justru dari masyarakat. Hal ini nantinya bisa menjadi bahan evaluasi jajaran kami yang ada di bawah. Nanti kami akan memberikan pembekalan singkat kepada jajaran kami dibawah lagi,”katanya dengan sedikit menarik nafas panjang.

Sebenarnya dalam pelaksanaan kampanye lanjutnya, dirinya mengakui tidak mampu melakukan pengawasan secara detail yang terjadi dilapangan hanya saja dilakukan oleh jajarannya yang ada di bahawah.”Terus terang kami tidak mengetahui apa yang terjadi dilapangan karena kami telah menurunkan jajaran untuk melakukan pengawasan dan pencegahan dalam pelaksanaan kampanye. Seharusnya teman-teman pengawas bisa melakukan pencegahan namun dengan adanya informasi dari masyarakat itu akan menjadi catatan buat Bawaslu dalam meningkatkan kinerja pengawasan dan nantinya juga kami akan memberikan arahan penegasan-penegasan buat jajaran kami dibawah jangan sampai salah dalam memberikan tindakan,”akunya.

Dalam tahapan Pilkada Carna memaparkan hal itu tidak ada pelanggaran ringan atau berat hanya saja dalan istilah Pemilu hanya ada pelanggaran administrasi, kode etik, pelanggaran perundang-undangan serta pelanggaran yang lainnya.”Kalau di Pemilu tidak ada pelangaran berat atau ringan hanya saja ada pelanggaran kode etik, administrasi dan yang lainnya. Bila dalam pemberian barang atau uang yang bukan merupakan bahan kampanye tentunya yang kena sansi pemberi dan penerima berupa sansi pidana Pemilu,”tutupnya. @gus

Scroll to Top