DENPASAR -fajarbali.com |Polsek Denpasar Utara membekuk dua remaja berusia belasan tahun, JS (17) dan JCM (13) lantaran mencuri sepeda motor jenis Supra Fit. Aksi pencurian ini dilakukan secara spontanitas, dan uang hasil penjualan motor dibelikan makanan dan minuman es krim.
Menurut Kapolsek Denpasar Utara Iptu Carlos Dolesgit, tersangka JCM merupakan pelajar kelas tiga di salah satu SMP di Denpasar, sedangkan tersangka JS seorang juru parkir.
"Tersangka JCM dibawah umur tidak bisa dihadirkan. JCM akan menjalani proses hukum secara diversi (di luar proses peradilan)," ujarnya, pada Senin 10 Oktober 2022.
Iptu Carlos menerangkan, aksi pencurian ini berlangsung di Jalan Jayakarta I No 8, Denpasar Utara, pada Kamis 20 Oktober 2022 sore. Keduanya kompak mencuri motor Honda Supra Fit milik Fanikmatul Rohma yang parkir di pinggir Jalan Jayakarta, sekitar pukul 16.30 wita.
Setelah menerima laporan pencurian motor, Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan. Dari hasil pengecekan rekaman CCTV di seputaran lokasi kejadian, tampaklah salah seorang pelaku mengenakan baju juru parkir.
Sehari diselidiki, Polisi berhasil membekuk tersangka JS di rumah kosnya di Jalan Subak Dalem Denpasar, pada 21 Oktober 2022. Menyusul kemudian menangkap JC di rumahnya di Denpasar. "Keduanya mengaku mencuri motor Supra Fit milik korban," bebernya.
Hasil interogasi, tersangka JC mengaku menjual motor tersebut di Jalan Suli, Denpasar Utara, seharga Rp.500 ribu. Semula pembeli tidak mau membeli motor tersebut karena tidak ada surat surat. Namun, kedua pelaku mengaku tidak punya uang untuk bayar kos, sehingga pembeli bersedia mengambilnya.
"Motor tersebut dijual murah karena sudah tua. Mereka mengaku akan membayar uang kos," ujarnya.
Iptu Carlos menambahkan, uang hasil penjualan sepeda motor itu sebagian digunakan untuk beli makan dan minum. Sisanya Rp 340.000 dibawa oleh JS.
"JCM hanya diberikan es krim, sisa uang dibawa oleh JS," beber Iptu Carlos didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi. R-005