MANGUPURA – fajarbali.com | Sejumlah pekerja atau buruh yang akan menerima bantuan sosial dari Pemkab Badung telah melakukan pendaftaran. Setelah itu barulah akan dilakukan verifikasi data.
Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga, Rabu (13/5/2020) mengungkapkan, sesuai jadwal dari yang diberikan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Badung, batas akhir pendaftaran ditetapkan yakni pada Rabu (13/5/2002) hingga pukul 24.00 Wita.
“Sesuai surat yang dikeluarkan sebelumnya, bahwa pendaftaran pekerja formal sudah dimulai sejak 4 Mei 2020, di situs resmi Pemerintah Kabupaten Badung,www.badungkab.go.id. Pendaftaran sendiri ditutup pada 13 Mei 2020,” ungkap.
Pekerja yang diberikan bantuan adalah hanya yang ber-KTP Badung. Sehingga pekerja formal asli Badung harus mendaftar ulang secara personal ke situs resmi milik Pemerintah Kabupaten Badung. “Dari data tersebut kemudian akan dilaksanakan proses verifikasi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” terang Oka Dirga.
Oka Dirga mengaku, telah melakukan sosialisasi terkait penutupan pendaftaran tersebut. “Sudah kepada para Camat, Lurah dan Perbekel serta pimpinan perusahaan se-Kabupaten Badung,” katanya.
Disinggung berapa pekerja/buruh ber-KTP Badung yang sudah terdata sementara sebagai penerima bantuan sosial, Oka Dirga mengaku masih dalam proses perekapan. “Belum ada masuk ke kita, karena pendaftarannya langsung di Dinas Komunikasi dan Informati (Kominfo),” tandasnya.
Seperti diketahui, untuk besaran insentif yang akan diberikan kepada para pekerja yang kena PHK dan dirumahkan memang belum diputuskan. Namun, besarannya kisaran Rp 600 ribu per orang.(put).