AMLAPURA-fajarbali.com | Pemkab Karangasem melayangkan surat ke Pemprov Bali untuk meminta agar pemerintah pusat meninjau kembali Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 yang menjadi landasan sebagai penyaluran Bantuan Stimulus Upah (BSU). Pasalnya, para pekerja ataupun buruh di Kabupaten Karangasem tidak termasuk dalam penerima BSU karena Kabupaten Karangasem dianggap tidak melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menyampaikan hal itu menindaklanjuti Perarturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. Meski Kabupaten Karangasem tidak masuk dalam melaksanakan PPKM level 4, akan tetapi pelaksanaanya di lapangan, Karangasem menerapakan PPKM level 4 karena menjadi satu kesatuan dengan Provinsi Bali.
“Kami masih berkomunikasi ke Pemprov Bali,agar pemerintah pusat meninjau kembali Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 yang dipakai landasan penyaluran BSU,” ucapnya.
Baca juga :
Bupati Tamba Sampaikan Tanggapan, Pemandangan Umum Fraksi
Sekda Ikuti Rapat Koordinasi bersama BPKP Perwakilan Provinsi Bali
Pihaknya berharap, pemerintah pusat bisa meninjau kembali dan tetap menurunkan BSU kepada para pekerja dan buruh di kabupaten Karangasem. Apalagi, para pekerja dan buruh di kabupaten Karangasem sangat merasakan dampak covid-19.
“Kalau secara ketentuan Perkemennaker nomor 16 tahun 2021, para pekerja kita sangat memenuhi mendapatkan BSU,” ucapnya lagi.
Seperti di ketahui, dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level III dan IV, Kabupaten Karangasem masuk level 3 penerapan PPKM bersama Jembrana dan Bangli. Pemkab Karangasem pun tetap memperjuangkan para pekerja dan buruh untuk mendapatkan BSU senilai Rp 1 juta yang rencananya akan cair pada bulan Agustus ini
Hanya saja, kabupaten Karangasem tidak masuk dalam daftar sebagai salah satu kabupaten penerima BSU. Atas kondisi itulah, banyak pekerja dan buruh mengeluhkan hal itu sehingga Pemkab Karangasem melakukan komunikasi dengan Pemprov Bali yang dilanjutkan dengan bersurat secara resmi ke pemerintah pusat agar dilakukan peninjauan kembali. (bud)