https://www.traditionrolex.com/27 Pekerja di Karangasem Tidak Mendapatkan BSU, Pemkab Karangasem Bersurat Ke Pemprov Bali - FAJAR BALI
 

Pekerja di Karangasem Tidak Mendapatkan BSU, Pemkab Karangasem Bersurat Ke Pemprov Bali

(Last Updated On: 14/08/2021)

AMLAPURA-fajarbali.com | Pemkab Karangasem melayangkan surat ke Pemprov Bali untuk meminta agar pemerintah pusat meninjau kembali Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 yang menjadi landasan sebagai penyaluran Bantuan Stimulus Upah (BSU). Pasalnya, para pekerja ataupun buruh di Kabupaten Karangasem tidak termasuk dalam penerima BSU karena Kabupaten Karangasem dianggap tidak melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 


Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menyampaikan hal itu menindaklanjuti Perarturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. Meski Kabupaten Karangasem tidak masuk dalam melaksanakan PPKM level 4, akan tetapi pelaksanaanya di lapangan, Karangasem menerapakan PPKM level 4 karena menjadi satu kesatuan dengan Provinsi Bali.

“Kami masih berkomunikasi ke Pemprov Bali,agar pemerintah pusat meninjau kembali Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 yang dipakai landasan penyaluran BSU,” ucapnya. 

Baca juga :
Bupati Tamba Sampaikan Tanggapan, Pemandangan Umum Fraksi
Sekda Ikuti Rapat Koordinasi bersama BPKP Perwakilan Provinsi Bali

Pihaknya berharap, pemerintah pusat bisa meninjau kembali dan tetap menurunkan BSU kepada para pekerja dan buruh di kabupaten Karangasem. Apalagi, para pekerja dan buruh di kabupaten Karangasem sangat merasakan dampak covid-19.

“Kalau secara ketentuan Perkemennaker nomor 16 tahun 2021, para pekerja kita sangat memenuhi mendapatkan BSU,” ucapnya lagi. 

Seperti di ketahui, dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level III dan IV, Kabupaten Karangasem masuk level 3 penerapan PPKM bersama Jembrana dan Bangli. Pemkab Karangasem pun tetap memperjuangkan para pekerja dan buruh untuk mendapatkan BSU senilai Rp 1 juta yang rencananya akan cair pada bulan Agustus ini 

Hanya saja, kabupaten Karangasem tidak masuk dalam daftar sebagai salah satu kabupaten penerima BSU. Atas kondisi itulah, banyak pekerja dan buruh mengeluhkan hal itu sehingga Pemkab Karangasem melakukan komunikasi dengan Pemprov Bali yang dilanjutkan dengan  bersurat secara resmi ke pemerintah pusat agar dilakukan peninjauan kembali. (bud)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terpanggil untuk Bersatu, AKOS dan KB FKPPI Bagikan Nasi Bungkus di Masa PPKM

Sab Agu 14 , 2021
Dibaca: 4 (Last Updated On: 14/08/2021)DENPASAR –Fajarbali.com| Anak Kolonk Sudirman atau AKOS bersama Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri  (FKPPI) Bali  melakukan kegiatan keperdulian antar sesama di masa PPKM.  Save as PDF

Berita Lainnya