Pegawai Minimarket Embat Motor Curian, Ngaku untuk Dipakai Sendiri

Korban Meninggalkan Sepeda Motor Dalam Keadaan Kunci Nyantol.

 Save as PDF
(Last Updated On: 15/02/2023)

MALING-Maling sepeda motor bernama Narcisus ditangkap Polisi. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Wayan Sudiana akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, sepeda motor miliknya yakni Honda Scoopy warna krem DK 6020 IY yang hilang sudah ditemukan Polisi. Selain itu, Polisi juga sudah berhasil menangkap pencurinya, yakni Narcisus Handrianto (22), seorang karyawan minimarket. 
 
Menurut Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta kasus pencurian ini terjadi di depan rumah korban di Jalan Gandapura Gang I Nomor 18, Banjar Kertalangu, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, pada Selasa 31 Mei 2022 sekitar pukul 11.00 Wita. 
 
Dari laporan Wayan Sudiana, sepeda motor yang hilang yakni Honda Scoopy warna krem DK 6020 IY. Awalnya, korban sempat masuk sebentar ke dalam rumah dan meninggalkan motor dalam keadaan kunci nyantol di bagian dashboard.
 
Tak lama berselang korban keluar rumah untuk berangkat menjemput sang cucu. Tapi korban terkejut motornya sudah hilang. Ia berusaha mencari kendaraanya namun tidak ditemukan. 
 
“Jadi, motor korban hilang saat akan menjemput cucunya dan motornya saat itu diparkir di pinggir jalan,” ungkap Kompol Sudiarta didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi. 
 
Korban mengatakan dirinya mengalami kerugian Rp 10 juta, dan lapor Polisi. Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Dentim diperoleh informasi pelakunya terlihat di sebuah minimarket Jalan Akasia. 
 
Selanjutnya Polisi menuju lokasi minimarket, pada Rabu 1 Februari 2023 dan memang benar plat motor yang terpasang tidak sesuai aslinya yakni DK 323 FJ. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak minimarket untuk menanyakan siapa pemilik motor tersebut. 
 
“Akhirnya diketahui kalau Scoopy ini dibawa oleh karyawan minimarket tersebut yakni Narcisus,” ujarnya. 
 
Polisi kemudian mengamankan pelaku dan meminta menunjukkan surat-surat kendaraan tersebut. Tetapi pemuda asal Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur ini tak bisa mengelak. 
 
Diperiksa Polisi, tersangka Narcisus mengakui kalau motor ini merupakan hasil curian di Jalan Gandapura. Pemuda itu mengakui mencuri motor untuk dipakai sendiri dengan mengganti plat aslinya. Sebagai akibat perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Mabuk Tusuk Orang, Pria Asal Atambua Dipenjara 6 Bulan

Rab Feb 15 , 2023
"Menghukum terdakwa Gervas Protas Halek dengan pidana penjara selama 6 bulan,"
vonis hakim

Berita Lainnya