DENPASAR-fajarbali.com | Beralasan lupa menggunakan masker, sebanyak 11 orang dijaring Tim Yustisi saat melakukan patroli pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Desa Padangsambian Kaja, Kamis (8/5/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pihaknya kembali menemukan 11 orang yang melanggar protokol kesehatan. Dari 11 orang pelanggar 9 orang didenda di tempat dan 3 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Setelah dilakukan pendataan semua pelanggar mengaku lupa menggunakan masker karena jarak tempuh mereka dekat rumahnya. Selain itu ada juga yang beralasan bahwa Covid-19 tidak berbahaya, sehingga mereka tidak menggunakan masker.
Baca juga :
Peduli NTT, 12 Klub Motor Bold Riders Bali Galang Donasi
Diklat RSUP Sanglah Lolos Akreditasi
Meskipun banyak alasan yang mereka katakan, namun pihaknya tetap memberikan pembinaan untuk selalu mentaati protokol kesehatan. Tidak hanya itu pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
“Sanksi yang diberikan dengan harapan mereka tidak melakukan pelanggaran,” ucap Sayoga.
Sayoga mengaku pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan kita semua, Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar menaati protokol kesehatan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.
Dengan semua menaati protokol kesehatan, mata rantai covid 19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal. (car)