DENPASAR-Fajarbali.com|Pasutri penjual sayur, Putu Prasuta (27) dan Ni Wayan Diantari (27) divonis 4 bulan dan 14 hari. Ini terungkap dalam sidang, Selasa (21/10/2025) di Pengadilan Negeri Denpasar. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini.
Diketahui, sebelumnya JPU yang bertugas di Kejari Denpasar menuntut dengan pidana penjara selama 9 bulan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 14 hari potong masa tahanan, " sebut hakim pimpinan I Putu Suyoga dalam amar putusannya.
Putusan tersebut lalu di diskusikan kembali baik terdakwa ke tim penasehat hukum dari LBH Taksu Bali, hasilnya terdakwa menerima putusan yang dijatuhkan hakim.
"Kita terima (putusan). Pertimbangan hakim karena terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui bersalah," ujar tim penasehat hukumnya.
Sebelumnya, para terdakwa menjalani sidang karena kasus pencurian peralatan katering. Baik Diantari dan Prasuta, keduanya datang pada Jumat (20/9/2025) ke tempat usaha Ety Yulia Susanti untuk menagih hutang sebesar Rp 10,4 juta.
Saat dilokasi katering di wilayah Denpasar, terdakwa bertemu dengan saksi, Yanti Juwita Harefa istri dari Bayu Kristiawan, pengelola katering. Disana, terdakwa ingin mengambil peralatan katering sebagai jaminan hutang yang belum lunas.
"Kalau Ety sudah bayar utangnya, ambil barangnya di gudang saya," ucap Diantari dalam dakwaan JPU.
Barang-barang yang dibawa lalu diangkut menggunakan mobil pikap Mitsubishi Colt plat DK 8788 AM dengan bantuan dua orang saksi atas perintah terdakwa lalu dibawa ke tempat garasi dekat rumah kos Prasuta di Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
Akibat hal itu, usaha katering sempat terhenti beberapa hari hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp 7 juta.
JPU lalu mendakwa keduanya seperti dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Disisi lain, penasehat hukum terdakwa dari LBH Taksu Bali menyebut dakwaan jaksa kabur, prematur serta keliru. Kasus ini pun sebelumnya masuk ke perdata bukan ke ranah pidana.
Disebutkan jika para terdakwa dan Ety Yulia Susanti alias Oma sudah bekerjasama selama setahun. Diantari dan Prasuta menjadi pemasok sayur-sayuran ke tempat usaha Ety terhitung sejak September 2024.
Hingga pembayaran macet dan menimbulkan tunggakan sebesar Rp 10,4 juta. "Oma pernah menyatakan secara lisan, bila tidak bisa membayar (piutang), terdakwa boleh mengambil barang-barang katering sebagai jaminan," ujar tim penasehat hukum LBH Taksu Bali.
Rencananya, terdakwa hanya membawa barang-barang katering untuk jaminan tanpa berniat menguasai barang-barang katering. Hingga 23 September 2024, Ety melunasi utangnya dan barang yang dibawa terdakwa lantas dikembalikan tanpa ada kerusakan.W-007










