https://www.traditionrolex.com/27 Pastikan Bebas Covid-19 Petugas KPPS Badung Dirapid Tes - FAJAR BALI
 

Pastikan Bebas Covid-19 Petugas KPPS Badung Dirapid Tes

(Last Updated On: 17/11/2020)

MANGUPURA – fajarbali.com | Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Badung, Selasa (17/11/2020) hari ini bakal di rapid tes. Bila ada KPPS yang positif Covid-19, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung bakal langsung mengganti petugas tersebut.

Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta, Senin (16/11/2020) mengatakan, perekrutan KPPS sudah dilakukan. “Untuk perekrutan sudah dan sudah di SK-kan. Mulai besok (hari ini,red) akan dilakukan rapid tes sampai tanggal 20 November 2020,” ungkapnya.

Jumlah KPPS yang direkrut oleh KPU Badung disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni 996. Satu TPS terdapat 7 orang. “ Jadi totalnya sebanyak 6.972 orang,” katanya.

Guna memastikan petugas bebas dari Covid-19, maka dilakukan rapid tes. “Rapid test dilaksanakan di puskesmas yang terdapat di masing-masing kecamatan se-Badung,” jelas Kayun sapaan akrabnya.

Kayun menegaskan apabila ada KPPS yang dinyatakan reaktif dari hasil rapid tes, maka lanjut dilakukan tes swab. Apabila hasilnya sudah negatif, tetap dipertahankan dengan catatan selama belum tanggal 6 Desember 2020. Namun kalau hasilnya positif, maka akan dicarikan pengganti dengan KPPS yang baru.

“Kalau dari hasil tes swab positif, maka akan dicarikan pengganti dengan yang baru. Sebab ini sudah ada ketentuannya,” tandas Kayun.

Untuk diketahui, demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat saat memberikan hak pilihnya di TPS, seluruh komisioner dan juga staf KPU Badung menjalani tes swab ini untuk memastikan bahwa penyelenggara pilkada semuanya sehat. Tes swab dilakukan di RSD Mangusada, pada Rabu (11/11/2020) dan Kamis (12/11/2020) . Ada sekitar 40 orang yang menjalani tes swab dan hasilnya semuanya negatif.(put).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tanpa Ada Bukti, Keterangan Saksi Tergugat Dianggap tak Bernilai

Sel Nov 17 , 2020
Dibaca: 14 (Last Updated On: 17/11/2020)DENPASAR –Fajarbali.com |  Sidang gugatan wanprestasi atau perbuatan ingkar janji yang dilayangkan salah satu pengacara senior di Bali, Togar Situmorang, SH., MH., MAP.,CLA terhadap Rolf Steffen Gornitz warga Negara Jerman, Senin (16/11/2020) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.   Save as PDF

Berita Lainnya