https://www.traditionrolex.com/27 Paslon Dilarang Pasang Ucapan Selamat Nyepi di Media Apapun - FAJAR BALI
 

Paslon Dilarang Pasang Ucapan Selamat Nyepi di Media Apapun

(Last Updated On: 06/03/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Masa kampanye yang berlangsung dari tanggal 15 Februari hingga 24 Juni terbilang sangat lama. Dalam rentan tersebut ada beberapa hari raya ataupun suci keagamaan, salah satunya Nyepi. Untuk itu, KPU Provinsi Bali melarang Pasangan Calon (Paslon) untuk melakukan kampanye di hari suci tersebut.



Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, sesuai dengan  peraturan dan UU terutama di pasal 68 ayat 1 PKPU Nomor 04 tahun 2017 juga untuk menjaga dan menghormati kesucian Hari Raya Nyepi dan umat Hindu Bali yang sedang merayakannya.

Bukan hanya itu saja, Paslon juga dilarang mengucapkan Selamat hari Raya Nyepi baik dalam bentuk baliho, spanduk, videotron, melalui media cetak, online, televisi dan media sosial.



“Larangan untuk tidak menyebarkan ucapan selamat ini tidak saja hanya menjelang Nyepi tetapi diberlakukan mulai saat ini di seluruh Bali. Karena Paslon itu baik sebagai pribadi maupun sebagai tokoh atau ketua partai politik tetap saja melekat erat dalam dirinya sebagai Paslon sampai dengan pasca tanggal 27 Juni 2018 nanti,” ujarnya.

Rapat Koordinasi Menyongsong Hari Raya Nyepi pada Masa Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 yang digelar KPU Provinsi Bali di Renon, Selasa (6/3/2018).

Raka Sandi mengatakan, Paslon juga dilarang menyampaikan ucapan selamat dalam bentuk apapun baik dalam bentuk pemasangan baliho, maupun ucapan di media cetak dan elektronik. Kendati mengatasnamakan pribadi ataupun Ketua Partai, semuanya tetap dilarang.  

“Jika yang bersangkutan adalah ketua partai, tapi dia adalah juga pasangan calon, dia akan terikat pada ketentuan kampanye sehubungan dengan yang bersangkutan adalah pasangan calon,” ujarnya.




Selanjutnya, libur kampanye pada saat Hari Suci Nyepi akan dimulai pada pengrupukan (16 Maret), Nyepi (17 Maret) hingga Ngembak Geni (18 Maret). Dengan demikian, Paslon masih bisa melakukan kampanye menjelang Hari Suci tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia menambahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku Paslon dilarang memasang Baliho, spanduk, ataupun sejenisnya diluar dari yang difasilitasi oleh KPU. “Ucapan selamat sepanjang memuat nama dan foto paslon jangan dilakukan. Meskipun atas nama ketua partai, namun tetap melekat sebagai paslon,” tegasnya. (her)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Evaluasi Perkembangan Desa, Wanagiri Wakili Kecamatan Sukasada

Sel Mar 6 , 2018
Dibaca: 19 (Last Updated On: 06/03/2018)SINGARAJA – fajarbali.com | Desa Wanagiri ditunjuk sebagai wakil dari Kecamatan Sukasada pada Evaluasi Perkembangan Desa Tingkat Kabupaten Buleleng tahun 2018. Desa Wanagiri merupakan desa ke empat yang dinilai setelah Desa Madenan, Kecamatan Tejakula,Desa Tista, Kecamatan Busungbiu dan Desa Mayong Kecamatan Seririt.   Save as PDF

Berita Lainnya