https://www.traditionrolex.com/27 Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Provinsi Bali Cantumkan Penyediaan Ruang Isolasi dan Karantina - FAJAR BALI
 

Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Provinsi Bali Cantumkan Penyediaan Ruang Isolasi dan Karantina

(Last Updated On: 11/05/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Rancangan Peraturan Daerah ) tentang Penyelenggaraan Kesehatan masuk dalam tahap finalisasi. Menyikapi kondisi Pandemi Covid-19, DPRD Bali berupaya melakukan akomodir terhadap permasalahan tersebut.

 

 

Koordinator Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Gusti Putu Budiarta menyampaikan, beberapa pasal yang menyangkut Pandemi Covid-19 dan penyakit menular lainnya telah dimasukkan. Yakni mengenai Ruang Isolasi, mulai dari Puskesma hingga Rumah Sakit (RS). Selain itu ada juga menyangkut Ruang Karantina di setiap Pintu Masuk Bali. Keduanya dicantumkan ke dalam dua pasal yang termuat dalam Bab Usaha Kesehatan Masyarakat.

“Ranperda (Tentang Penyelenggaraan Kesehatan) itu sudah final. Dua pasal itupun sudah dimasukkan ke dalam ranperda,” ujarnya, Senin (11/05/2020).

 

 

Menurutnya, penyediaan Ruang Isolasi dan Tempat Karantina sangat penting. Hal ini mengacu pada penyebaran Covid-19 saat ini. Kedepan, jika terjadi penyebaran tidak membuat pemerintah kelabakan.

“Biar tidak seperti sekarang ini. Saat pertama kali menghadapi pandemi Covid-19,” paparnya.

Budiarta mengakui bila penyediaan tempat Karantina di Pintu Masuk Bali merupakan wewenang dari Kementrian Perhubungan RI. Meski demikian, tetap harus dilakukan sebagai upaya antisipasi untuk masa mendatang. “Memang itu kewenangan pusat. Tapi kami pertegas saja. Agar di pintu masuk disediakan tempat karantina. Karena ini juga bukan untuk Covid-19 saja. Tapi penyakit menular lainnya,” tandasnya.

Lebih dari itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali ini juga memberikan catatan penting lainnya terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Dengan demikian, ranperda tinggal menunggu pengesahan saja. Hanya beberapa tambahan lainnya seperti Griya Sehat di masing-masing fasilitas kesehatan, seperti RS dan Puskesmas.

“Karena di Bali memiliki pengobatan tradisional. Itu sudah diakomodasi. Bentuknya Griya Sehat. Jadi ke depan setiap fasilitas kesehatan harus ada Griya Sehat yang memberikan pelayanan kesehatan secara tradisional. Terus yang penting juga protokol kesehatan bagi masyarakat dan edukasi serta informasinya. Ini sudah masuk dalam promosi kesehatan,” pungkasnya. (her).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Divonis Tahun 2014, Terdakwa Kasus Narkoba dan TPPU Hingga Saat Ini  Belum Dieksekusi

Sen Mei 11 , 2020
Dibaca: 19 (Last Updated On: 11/05/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Nana Juhariah terdakwa kasus narkoba yang pada bulan Januari 2014 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar harus gigit jari. Pasalnya, upaya hukum kasasi yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuahkan hasil manis.     Save as PDF

Berita Lainnya