SINGARAJA – fajarbali.com | Pasien terkonfirmasi COVID-19 dengan status Orang Tanpa Gejala-Gejala Ringan (OTG-GR) di Kabupaten Buleleng, Bali diharapkan untuk melakukan isolasi mandiri, tentunya di tempat yang layak untuk menjadi tempat isolasi.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Gede Suyasa saat ditemui usai memimpin rapat evaluasi penangan COVID-19 di ruang kerjanya, beberapa hari yang lalu. Suyasa mengatakan masyarakat terpapar COVID-19 yang tidak bergejala sedang dan berat, dimohon untuk berkoordinasi dengan Satgas Desa atau Kelurahan.
“Koordinasi dengan satgas di desa atau kelurahan. Mana tempat yang layak untuk dijadikan tempat isolasi mandiri,” katanya.
Baca Juga :
Ketua TP PKK Gianyar Ny. Surya Adnyani Tinjau Uji Kompetensi Barista, Ciptakan Generasi Mileneal Ciptakan Usaha Sendir
April, AMDK Tirta Sanjiwani Siap Edar, Targer Profit Rp 6 Miliar Setahun
Isolasi mandiri diharapkan mampu menurunkan Bed Occupancy Rate (BOR) di Buleleng. BOR merupakan salah satu kriteria untuk menentukan zona risiko dari suatu daerah. Selama ini, yang dirawat di rumah sakit (RS) tidak hanya yang bergejala sedang dan berat saja, melainkan OTG-GR juga dirawat. Ini yang menyebabkan BOR di Buleleng mencapai 70 persen lebih.
“Tentu harus dicermati. Sehingga beberapa yang OTG-GR diminta untuk isolasi mandiri sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada,” tambahnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng ini juga menjelaskan Satgas Kabupaten akan melakukan koordinasi lanjutan dengan seluruh RS yang ada di Buleleng. Untuk lebih melakukan seleksi lagi terhadap pasien OTG-GR yang ada di RS masing-masing.
Selanjutnya, akan dibuatkan aturan atau alur untuk penerimaan OTG-GR di RS. Baik itu RS pemerintah atau swasta. Seperti, harus ada rekomendasi dari Satgas Desa atau Kelurahan.
“Kalau yang OTG-GR tidak ada di rumah sakit, tentu BOR akan lebih kecil persentasenya,”jelas dia.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng, Putu Arya Nugraha menyebutkan OTG-GR sebenarnya bisa isolasi mandiri di rumah. Namun, selama ini banyak yang menyatakan tidak punya tempat. Oleh karena itu, pasien OTG-GR dirawat di rumah sakit. Ke depan, OTG-GR dirujuk oleh Satgas Desa atau Kelurahan
Ia menambahkan RSUD tinggal menunggu aturan dari Satgas Kabupaten, baik berupa Surat Edaran (SE) atau bentuk aturan lainnya. Hal itu dikarenakan RSUD sebagai RS pemerintah bekerja sesuai aturan dari Satgas Kabupaten. Jika ada aturan OTG-GR harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Desa atau Kelurahan, RSUD akan menerapkannya.
”Untuk menghindari kelelahan dari tenaga kesehatan (nakes) juga. Sehingga bisa fokus kepada pasien yang bergejala berat dan sedang,”pungkas Arya Nugraha. (ags)