NEGARA -fajarbali.com | Bantuan santunan kematian pasien Covid-19 meninggal, yang sebelumnya diusulkan untuk para ahli warisnya , terpaksa tidak tindaklanjuti. Hal itu dikarenakan adanya SE baru dari Kementrian Sosial RI No150/3.2/BS.01.02/02/2021 tanggal 18 Februari 2021.
SE tersebut tentang rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Pada SE itu, dijelaskan untuk anggaran tahun 2021 tidak ada lagi alokasi anggaran santunan korban meninggal akibat Covid-19 kepada ahli waris pada kementrian sosial RI. Tentu saja, usulan rekomendasi dari Dinsos Provinsi /Kabupaten /Kota tak lagi bisa ditindaklanjuti atau dibatalkan.
Kadis Sosial Pemkab Jembrana, dr Made Dwipayana memohon maaf pada masyarakat Jembrana terutama terhadap keluarga atau kerabat pasien Covid-19 yang meninggal dunia. “Kami menerima SE dari pusat itu pada hari Sabtu (20/2/2021) lalu.
Berdasarkan itu usulan santunan itu tak dapat kami tindaklanjuti,” ujarnya. Terhadap SE itu, dia mengaku kaget. Padahal sebelumnya pihak provinsi telah memberikan semangat serta telah diverifikasi. Bahkan yang telah diverifikasi sudah diajukan
Dinas Sosial Provinsi. Usul rekomendasinya sebanyak 20 santunan kematian pasien Covid-19 oleh ahli waris ke Dinas Sosial Provinsi Bali. Bahkan sebelumnya diusulkan sebanyak 23 orang. Tetapi 3 usulan dari ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal, dinilai kurang lengkap persyaratannya.
Sementara itu sebelumnya muncul Surat Edaran Kementerian Sosial RI No 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal. (prm)