AMLAPURA – fajarbali.com | Pasca keluarnya PERPU penundaan Pemilu Kepala daerah yang semula Mei 2020 menjadi 9 Desember 2020, KPU Karangasem masih harus menunggu PKPU untuk kepastianya. Informasnya, putusan PKPU menunggu 29 Mei mendatang. Hal itu dikatakan Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, Senin (11/5/2020).
Krisna Adi Widana mengatakan,memang pada Perpu yang dikeluarkan beberapa waktu lalu, Pilkada akan digelar 9 Desember 2020, akan tetapi itu jika pandemi covid -19 sudah berakhir sebelum tahapan dilaksanakan. Saat ini, KPU Pusat juga masih menunggu jawaban gugus tugas penanganan covid-19. “Apa nanti keputusan dari KPU pusat, tentu kami di daerah akan melaksanakanya,” ujarnya.
Jika nantinya, jawaban gugus tugas kapan pandemi ini berakhir, sudah didapat barulah KPU Pusat akan menerbitkan PKPU sebagai acuan KPU daerah bekerja. Tahapan KPU sudah harus dimulai per 30 Mei mendatang jika Pilkada serentak tetap digelar pada 9 Desember 2020. Salah satu tahapannya, per 30 Mei dengan mengaktifkan kembali badan ad hoc yakni PPK dan PPS. “Kalau Desember, berarti 30 Mei PKK dan PPS harus sudah kita aktifkan kembali,” ujarnya.
Meski telah ada Perpu penundaan Pilkada, pihaknya belum bisa melaksanakan tahapan tanpa ada PKPU yang keluar. Intinya, kata Krisna, kepastian Pilkada 2020 ini masih harus menunggu PKPU. “Kalau PKPU sudah turun baru kita bekerja,” ujarnya lagi. (bud).