DENPASAR-fajarbali.com | Gubernur Bali Wayan Koster menilai, Peraturan Gubernur Nomor 80 tahun 2018 Tentang Perlindungan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali belum maksimal dilaksanakan. Khususnya di kalangan pengelola hotel.
“Kemarin saya bertemu dengan pihak ITDC, mendorong agar semua hotel terutama yang ada di Nusa Dua harus menggunakan aksara Bali, kata Koster usai memberi sambutan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi bali, Selasa (26/2/2019).
Pada dasarnya, lanjut mantan anggota Komisi X DPR RI ini, semua hotel sudah siap menaati Pergub itu. Hanya saja sejumlah pengelola hotel masih kebingungan menentukan ‘back ground’ atau warna dasar dari papan beraksara Bali. Sebab, warna berpengaruh pada branding masing-masing perusahaan.
“Saya bilang boleh (memilih warna). Ajukan izin sama gubernur, itu akan diberikan. Asal atasnya pakai aksara Bali, warna apa pun bisa saja,” tegasnya.
Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan yang belum menjalankan pergub itu, ia mengaku berupa sanksi moral dengan cara diumumkan ke publik alias diviralkan. “Seperti udayana yang belum pakai, nanti kita akan marahi dia dan viralkan,” tandasnya. (her)