Pantau Peredaran Miras Tanpa Ijin Pol.PP Geledah Beberapa Toko Singaraja

(Last Updated On: )

Pol. PP Kabupaten Buleleng melaksanakan pemantauan peredaran miras yang dijual tanpa izin

SINGARAJA – fajarbali.com | Peredaran minuman keras atau Miras yang tanpa dilengkapi dengan perijinan sepertinya mendapatkan peratian serius dari pemerintah Kabupaten Buleleng. Sebagai bukti, pemerintah Kabupaten Buleleng melalui lisa Praja (Pol.PP) terus bergerak melakukan penggeledahan terhadap toko yang diduga melakukan penjualan terhadap miras bodong atau tidak dilengkapi dengan perizinan serta ijin dari toko yang yang menjual miras apa sudah melengkapi izin melakukan penjualan miras.

Seizin Kepala Satpol PP Buleleng, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Dewa Made Sumardana, Senin (24) saat dikonfirmasi mengatakan telah rutin melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha yang menjual minuman keras baik kategori A, B, maupun C. “Kami terus melakukan pemantauan terhadap peredaran miras yang tidak dilengkapi perizinan serta kami juga melakukan pemantauan terhadap pengusaha kecil yang melakukan penjualan terhadap miras apa sudah mengantongi ijin atau belum hal itu kami akan berikan pembinaan serta menyarankan agar segera mengurus perizinan. Langkah awal pembinaan, belum sampai ke penindakan,”jelasnya.

Miras yang disasar adalah yang tidak dijual secara legal, misalnya miras pabrikan bermerek yang tidak terdapat pita cukai pada botolnya. Kepada pelaku usaha, Sumardana memberikan pembinaan terkait itu.”Kalau ada miras yang tidak dilengkapi cukai namun beredar dipasaran tentunya kami akan melakukan pembinaan. Karena pertama kami melakukan pembinaan namun kalau terus dilakukan tentunya kami akan melakukan tindakan tegas,”ancamnya.

Selain itu, perizinan bagi penjual juga diawasi oleh Satpol PP Buleleng. Pada kegiatan pembinaan, para pelaku usaha diminta untuk mengurus perizinannya terlebih dahulu. Sedangkan bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin, diingatkan untuk selalu memperbarui izin mereka ketika masa berlaku akan habis.”Mudah-mudahan atas pembinaan yang kami lakukan bersama tim, pelaku usaha dapat mengikuti seluruh regulasi yang ada, baik dari segi izin usaha maupun izin menjual miras,” demikian Sumardana.

Lebih jauh dirinya juga mengakui kalau melakukan pemantauan terhadap peredaran miras yang tidak dilengkapi dengan cukai akan dilakukan hingga ke pelosok-pelosok sehingga dalam pembinaan serta penindakan nantinya akan bisa dilakukan dengan serentak di Kabupaten Buleleng.”Dalam pembinaan kali ini nantinya kita lakukan hingga ke pelosok-pelosok desa karena bila kita melakukan penertiban bisa dilakukan dengan serentak dengan mengajak para anggota Pol. PP yang ada di tingkat kecamatan,”tutupnya. W – 008

Next Post

Cleaning Blitz Semarakkan Peringatan 1st Anniversary Solia Legian Hotel

Sel Apr 25 , 2023
(Last Updated On: ) Peringati 1st anniversary, Solia Legian Hotel gelar cleaning blitz. DENPASAR-fajarbali.com | Sampah menjadi permasalahan utama dalam beberapa tahun belakangan ini, sebagai salah satu pelaku pariwisata, Solia Legian Hotel bekerja sama dengan Dinas Kehutanan melakukan gerakan Cleaning Blitz di area Mangrove Pantai Mertasari, Denpasar Selatan. Selain bertujuan […]
Solia Legian

Berita Lainnya