https://www.traditionrolex.com/27 Pansus Dorong Pemerintah Tuntaskan Aset Bermasalah di Ungasan - FAJAR BALI
 

Pansus Dorong Pemerintah Tuntaskan Aset Bermasalah di Ungasan

(Last Updated On: 24/05/2018)

DENPASARfajarbali.com | Sejumlah kasus aset bermasalah, khususnya dalam bentuk lahan atau tanah milik Pemprov Bali ternyata banyak yang masih mengambang sehingga dikhawatirkan bisa jadi temuan BPK.

Karena itu, Pansus Aset DPRD Bali mendorong seluruh aset yang dimiliki Pemprov Bali yang bermasalah segera dituntaskan penyelesaiannya oleh pemerintah.

Apalagi berkaitan dengan PP Nomer 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Aset Daerah dan Perda tahun 1992 dipandang perlu direvisi.

Seperti disebutkan Anggota Pansus Aset dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali I Wayan Sutena, SH selama ini, banyak aset bermasalah yang berimbas pada pelaksanaan aturan tersebut.

Karena itu, Pimpinan DPRD Bali dalam hal ini Ketua DPRD Bali didorong segera menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah daerah, terkait pengelolaan aset daerah baik yang bermasalah maupun yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap baik bagi pihak pemerintah yang menang, maupun kekuatan hukum bagi masyarakat.

Termasuk juga tanah masyarakat yang dikuasai oleh pemerintah juga seharusnya diberikan rekomendasi, seperti halnya sekolah dasar dan Puskesmas.

“Berkaitan dengan revisi kami di Pansus diputus sebagai juru bicara Fraksi PDI Perjuangan untuk melakukan beberapa hal berkaitan dengan materi Pansus itu sendiri,” tegasnya di Denpasar, Kamis (24/5/2018).

Berkaitan dengan persoalan tersebut pihaknya mengapresiasi Pemprov Bali dalam hal ini Gubernur Bali yang telah merevisi Perda Aset.

Namun disisi lain, juga menyoroti secara aturan hukum agar pemerintah bisa tegas melaksanakan aturan dan keputusan sesuai aturan hukum yang ada.

Mengingat mantan Ketua DPRD Klungkung itu, menyebutkan beberapa aset yang sebelumnya diklaim milik negara dan kini sudah dikuasai masyarakat secara hukum juga harus segera diberikan hak sesuai peraturan yang berlaku.

Salah satu contohnya, yakni perkara aset lahan Pemprov di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Badung, dimana pemerintah sudah dinyatakan kalah dalam perkara aset tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melawan putusan dari Mahkamah Agung yang sudah inkrah sekitar tahun 2001 silam.

“Jangan sampai permasalahan ini terkatung-katung dan jadi temuan BPK, kenapa sudah kalah masih dipertahankan. Atau sebaliknya kalau pemerintah meresa menang kenapa tidak ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dimana kesimpulan Sidang Dengar Pendapat Pansus Konflik Agraria dan SDA DPD RI, 6 Maret 2013 dalam rangka mediasi kasus sengketa tanah negara di Desa Ungasan.

Demikian juga dengan kesimpulan Sidang Dengar Pendapat Pansus Konflik Agraria dan SDA DPD RI dalam rangka mediasi kasus sengketa tanah negara di Desa Ungasan tertanggal 14 Maret 2013, juga sudah jelas menghormati putusan pengadilan Tata Usaha Negara Nomer 8/G/2001/PTUN.DPS jo Putusan Pengadilan Negeri Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomer 73/B/TUN/2001/PT.TUN. SBY. jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomer 01/ K/TUN/2001.

“Perkara itu kan sudah bertahun-tahun telah memiliki kekuatan hukum tetap dan selalu berkordinasi dengan Tim Penyelesaian. Karenanya berkaitan dengan itu para pihak sudah hadir baik dari BPN RI, BPN Kanwil Bali maupun Inspektorat Jenderal Dalam Negeri termasuk dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” jelasnya seraya menambahkan salah satu permasalahan yang sepatutnya sudah mendapatkan etensi pemerintah daerah dan DPR untuk saling mengontrol.

“Karena berbicara aturan pemerintah harus patuh pada hukum dan seharusnya sudah menyerahkan kepada masyarakat atas haknya. Tidak ada lagi alasan lain dan jangan sampai persoalan ini bias lagi, apalagi dilaporkan pemerintah daerah,” pungkasnya. (Kdk)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

SMKN 1 Denpasar Gandeng Paldam IX Udayana, Wujudkan Generasi Muda Cerdas dan Beretika

Jum Mei 25 , 2018
Dibaca: 16 (Last Updated On: 24/05/2018)DENPASAR–fajarbali.com | Pemandangan lain dari hari biasanya terjadi di lapangan Peralatan Kodam (Paldam) IX Udayana di Kepaon, Denpasar, Jumat (25/5/2018). Lapangan yang bisanya penuhi anggota TNI, kini dipadati siswa-siswi dari SMKN 1 Denpasar.  Save as PDF

Berita Lainnya