Panglingsir Puri se-Bali Dukung RUU Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Nusantara

DPD 1

(Ki-ka): Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Habib Ali Alwi, Anak Agung Gde Agung.

 

DENPASAR – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan Kunjungan Kerja di Bali dalam rangka Inventarisasi Materi Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Nusantara, di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Sabtu (21/1).

Rombongan Komite III DPD RI yang dipimpin Habib Ali Alwi diterima Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace). Turut hadir belasan raja atau Penglingsir Puri di Bali, serta sejumlah pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta.

Cok Ace, mengawali paparannya, menjelaskan, budaya merupakan modal masyarakat Bali untuk membangun Bali ini. Dirinya berharap, apa yang menjadi modal yang diwarisi leluhur yang bukan hanya di Bali dan di tempat lain (di Nusantara) perkembangannya ini bisa dibicarakan dan didiskusikan untuk bisa memberikan pelindungan terhadap budaya nusantara.

“Ini yang menjadi penekanan pada acara ini. Kami sampaikan terima kasih Komite III yang merancang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Nusantara dan dibutuhkan juga masukan dari Panglingsir Puri di Bali,” kata Wagub Cok Ace.

Penyerahan cinderamata antara Wagub Bali dengan Komite III DPD RI.

Pria yang juga keturunan Raja Ubud ini menambahkan, berdasarkan hasil riset, 60 persen lebih para wisatawan berkunjung ke Bali karena tertarik dengan budayanya. Dan, dipastikan Bali tidak menyiapkan budaya untuk pariwisata, melainkan aktivitas budaya itu merupakan kebiasaan sehari-hari yang sudah diwarisi.

Anggota Komite III DPD RI sekaligus Panglingsir Puri Ageng Mengwi AA Gde Agung memaparkan, tujuan kegiatan ini dalam rangka penyusunan RUU Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Nusantara, sehingga diperlukan masukan dan aspirasi dari para Panglingsir Puri di Bali.

BACA JUGA:  AA Gde Agung Dukung Eksistensi Sanggar Seni dan UMKM Lokal

"Karena budaya di Bali sangat bertahan dan dilestarikan secara tidak sadar oleh masyarakat Bali itu sendiri, sehingga budaya Bali tetap lestari. Itulah alasannya kenapa Bali dipilih," kata AA Gde Agung.

Sejatinya, kata AA Gde Agung, terkait pelestarian budaya terdapat pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Namun, menurutnya, hal itu belum dianggap memenuhi kebutuhan tentang pengaturan serta posisi kerajaan-kerajaan, kesultanan-kesultanan dan Puri di Bali dalam upaya melindungi serta melestarikan budaya dan adat istiadat warisan leluhur Nusantara.

"Di sisi lain peran kerajaan, kesultanan Nusantara dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia sangat dominan dan signifikan sehingga perlu diapresiasi dan diakui keberadaannya oleh negara," ungkap Bupati Badung (2005-2015) ini.

Sejarah Indonesia 'diwarnai' kerajaan-kerajaan yang ada di Nusantara termasuk upaya memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari tangan para penjajah.

Hingga saat ini peninggalan-peninggalan kerajaan di Indonesia masih ada, baik berupa warisan budaya, adat istiadat kelembagaan yang masih dipegang teguh dan beberapa kerajaan di Nusantara ini, khususnya di Bali yang disebut Puri. 

Foto bersama Anggota Komite III DPD RI dengan Raja se-Bali dan undangan lain.

Ia melanjutkan, Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan bahwa posisi negara untuk mengakui dan menghormati setiap hak-hak tradisional dari masyarakat hukum adat yang masih hidup dan terpelihara hingga saat ini.

"Kita bergerak di sini, dan kita datang ke sini adalah berlandaskan atas kontribusi, bukan membuat suatu hal yang baru. Arah dari pengakuan negara terhadap kerajaan, khususnya di Bali ini di Puri dan yang masih ada di Indonesia adalah upaya untuk memperjelas mempertegas objek dari pengaturan RUU ini," imbuhnya. 

BACA JUGA:  Empat Tahun RS Mata Ramata, Berkontribusi untuk Penglihatan yang Lebih Baik

Komite III DPD RI yang membidangi masalah budaya, pariwisata, pendidikan, kesehatan, disabilitas dan lainnya untuk menginisiasi RUU tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Nusantara.  

Pimpinan Delegasi Komite III, Habib Ali Alwi mengatakan, Komite III DPD RI sedang melakukan inventarisasi materi RUU Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Nusantara untuk mewujudkan gagasan DPD RI dalam mendorong terbentuknya RUU ini.

"RUU ini diawali adanya aspirasi masyarakat daerah termasuk aspirasi dari para raja di seluruh Nusantara dan ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPD RI," cetusnya. 

Komite III DPD RI adalah salah satu alat kelengkapan DPD RI, yang merupakan representasi dari masyarakat daerah, memiliki tugas untuk menjalankan amanah konstitusi di bidang legislasi dan pengawasan atas Undang-undang. Indonesia merupakan negara yang dikenal dengan keberagaman budaya juga sejarahnya. Kata dia, pengalaman dan perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang memiliki banyak pengaruh budaya pendatang, berinteraksi dengan budaya lokal sehingga terjadinya akulturasi budaya.

Ada beberapa pertimbangan yang melandasi pentingnya pengaturan tentang pelindungan dan pelestarian budaya adat Nusantara.

"Beberapa hal permasalahan lainnya perlu dicari jalan keluarnya agar upaya pelestarian budaya adat istiadat kerajaan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Adanya UU Cagar Budaya maupun UU Pemajuan Kebudayaan belum mengatur dan mendefinisikan hal-hal tersebut.

Kedua UU tersebut belum mengakomodasi ruang negosiasi atas nilai dan praktik keberadaan raja/sultan pada kerajaan/kesultanan yang ada di Indonesia. Kami berharap agar upaya pelestarian dan pengelolaan cagar budaya melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya dapat memajukan kebudayaan nasional dan bermanfaat untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

"Kami juga berharap agar dapat menyerap aspirasi terkait gagasan pembentukan RUU tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Istiadat Nusantara yang sedang di gagas oleh DPD RI," bebernya.

Ida Dalem Semaraputra, Panglingsir Puri Agung Klungkung juga mendukung seraya mendoakan agar RUU ini bisa diwujudkan meski memiliki tantangan yang tidak mudah.

BACA JUGA:  RUU Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara Raih Dukungan Masyarakat

Inisiatif Komite III DPD RI ini, pun dinilai sebagai pemikiran yang maju terutama bagaimana memberikan penghargaan kepada peran puri atau keraton atas segala jasanya saat penjajahan. Jika RUU ini berhasil disahkan menjadi UU, maka eksistensi puri atau keraton dapat terjaga. (Gde)

Scroll to Top