https://www.traditionrolex.com/27 Palsukan Puluhan Suket Rapid Test Antigen, Dua Pelakunya Ditangkap - FAJAR BALI
 

Palsukan Puluhan Suket Rapid Test Antigen, Dua Pelakunya Ditangkap

(Last Updated On: 05/09/2021)

NEGARA-fajarbali.com | Dua pelaku pemalsu Surat Keterangan (Suket) Rapid Test Antigen ditangkap jajaran Reskrim Polres Jembrana, Kamis (26/8/2021). Kedua pelakunya, HK (39) asal Kecamatan Glenmore Banyuwangi dan YA (37) asal Kerawang  Jawa Barat. Keduanya bekerja sebagai sopir travel. 


Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M.Reza Pranata seijin Kapolres Jembrana Senin (30/8/2021) mengatakan sebelum terungkap, tim opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan ada dugaan penggunaan suket rapid tes antigen palsu untuk perjalanan masuk Bali.

Ketika dilakukan pemantauan di Pos Validasi ditemukan 31 penumpang bus nopol B 7436 AAK dari Cianjur tujuan Jembrana dan mobil elf DK 7560 AG mengangkut 12 penumpang dari Cianjur ke Jembrana. Disebutkan penumpang bus dan travel itu merupakan satu tempat kerja di sebuah perusahaan PT untuk pemasangan pipa di daerah pebuahan Desa Banyubiru.

Seluruh penumpang termasuk sopirnya diketahui menggunakan Suket hasil Rapid Antigen Covid-19 diduga palsu. Lantaran saat diperiksa barcode, ternyata hasilnya tak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh klinik Anugerah. Namun setelah para penumpang diperiksa menyebutkan Suket Rapid Tes Antigen itu diurus oleh pelaku HK dan YA. Para penumpang mendapatkannya harus membayar Rp 100 ribu perpenumpang tapi tak dilaksanakan rapid test.

Baca juga :
98 Persen Siswa Sudah Divaksin, Klungkung Belum Bisa Mulai PTM
Bupati Tabanan Ikuti Launching Sinergitas Pengelolaan Bersama MCP dan Rakorwasdanas Tahun 2021

“Ketika dikonfirmasi ke klinik Anugerah, pihak klinik tersebut menyatakan bahwa surat rapid test tersebut bukan dikeluarkan oleh klinik anugerah,” terang Kasat Reskrim.

Pelaku HK saat diperiksa mengakui tak melaksanakan rapid test, namun mendapati Suket Rapid Test tersebut dengan cara membeli dari Agus sebesar Rp 60 ribu per rapid test. Agus saat ini dikabarkan telah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Banyuwangi.

Cara untuk dapati Suket Rapid Test palsu melalui pelaku YA yang bertugas mengumpulkan KTP penumpang dan memberikan kepada HK untuk difotocopy . Selanjutnya dikirim ke Agus  dan membayarnya RP 2,8 juta untuk 48 rapid tes antigen dengan ketentuan per Rapid sebesar Rp 60 ribu dan bonus dua Rapid tes . Dalam pemalsuaanya, HK dapat Rp 1,8 juta namun dibagi kepada YA sebesar Rp 400.ribu dan sisanya diambil oleh pelaku HK sebesar Rp 1,4 juta. 

Dalam kasus ini pihak Reskrim mengamankan beberapa barang bukti . Sejumlah barang bukti yakni 48 suket rapid test antigen palsu, 48 KTP, uang Rp  1,6 juta , kedua mobil bus dan isuzu elf dan sebuah HP. Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan terjerat pasal 236 ayat 2 KUHP atau pasal 268 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman 6 tahun penjara. (prm)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

OHCC Udayana Gelar RDT Antigen Survey Di Kawasan Wisata The Nusa Dua

Sen Sep 6 , 2021
Dibaca: 8 (Last Updated On: 05/09/2021)MANGUPURA-fajarbali.com | Guna mewujudkan green zone dan mendukung upaya mitigasi penyebaran Covid-19 di kawasan pariwisata, The Nusa Dua bekerja sama dengan One Health Collaboration Center (OHCC) Udayana menggelar Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen Survey di kawasan The Nusa Dua. Survei dengan metode swab antigen ini […]

Berita Lainnya