Pakar Hukum Soal Gugatan Rp3,3 Triliun Bali Tower: Hakim Jangan Terjebak Prosedur, Utamakan Keadilan!

1772601706479_copy_800x480-1
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.Foto/ist

BADUNG-Fajarbali.com|Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menghormati proses persidangan gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Ia menilai gugatan senilai Rp3,3 triliun tentu memiliki dasar perhitungan yang akan diuji dalam persidangan. Namun, kenyataan di lapangan juga harus diperhatikan terutama nasib pelaku usaha sejenis, layanan ke masyarakat, dan potensi pendapatan negara.

Menurut Boyamin, Pemkab Badung memiliki ruang untuk menjawab dan membantah dalil yang diajukan penggugat. Ia menegaskan majelis hakim nantinya berada pada posisi menentukan apa yang harus diputus berdasarkan fakta persidangan.

“Prinsipnya saya hormati proses persidangan itu, bahwa Bali Tower menggugat 3,3 ya berarti kan ada dasar hitungannya. Nah, nanti Pemkab badung kan bisa menjawab juga argumennya, menolak atau mengabulkan atau menerima sebagian, itu kan terserah dari Pemkab badung,” ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu (4/3/2025).

Ia menyebut, hakim harus mempertimbangkan aspek materiil dan immateriil secara cermat dalam menentukan nilai ganti rugi. Perhitungan kerugian, kata dia, perlu didasarkan pada kerugian nyata serta potensi keuntungan yang hilang akibat dugaan wanprestasi.

Boyamin mengingatkan agar pengadilan tidak hanya terpaku pada aspek prosedural semata. Persidangan gugatan yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemkab Badung di PN Denpasar kian memanas.

Dalam tahap duplik, pihak Pemkab Badung yang diwakili Jaksa Pengacara Negara secara tegas menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pihak penggugat.

Humas PN Denpasar I Wayan Suarta, menjelaskan bahwa pihak tergugat menolak dalil gugatan dengan alasan utama terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2007.

Meskipun perjanjian tersebut ditujukan untuk penyediaan infrastruktur terpadu, klausul eksklusivitas yang ada dinilai berpotensi memicu praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.

Menurut hukum persaingan usaha, perjanjian yang menciptakan hambatan masuk pasar (barrier to entry) bagi pelaku usaha lain dinilai melanggar syarat sah perjanjian, yaitu causa yang halal, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta ketertiban umum.

“Pihak tergugat dalam dupliknya menyebut bahwa adanya Surat KPPU tertanggal 25 Maret 2024 tidak serta-merta menghapus fakta di lapangan terkait adanya pembatasan akses bagi pelaku usaha lain yang ingin masuk ke pasar yang sama di Kabupaten Badung,” ujar Suarta mengutip isi duplik pihak tergugat.

Dalam dupliknya, lanjut Suarta, pihak tergugat menilai adanya hak eksklusif dalam pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung merugikan iklim persaingan usaha yang sehat.

BACA JUGA:  Ny. Seniasih Giri Prasta Harapkan Stunting di Badung bisa Terhapus

Hal ini juga dinilai tidak memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh pelaku usaha di daerah tersebut.

Pihak tergugat juga menegaskan bahwa mengingat PKS 2007 berlaku sebagai hukum bagi para pihak, maka setiap perubahan substansinya harus didasari oleh kesepakatan dan itikad baik dari kedua belah pihak.

Menurut tergugat, pihaknya telah berupaya mengundang penggugat untuk melakukan perubahan atau amandemen atas PKS 2007 tersebut.Namun, setelah beberapa kali pembahasan, pihak penggugat tidak memberikan keputusan atau alasan yang jelas.

“Hal ini membuat tergugat menyebut jika pihak penggugat tidak memiliki itikad baik untuk melakukan amandemen dimaksud guna menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 angka 3 PKS 2007,” ujar Suarta.

Selain itu, dalam dupliknya, pihak tergugat menegaskan tidak pernah mengakui klaim atau dalil gugatan sebagaimana yang telah diuraikan dalam Jawaban sebelumnya.

Tergugat menekankan bahwa kegiatan pembongkaran menara yang tidak berizin merupakan amanat undang-undang.

Demikian pula dengan pembangunan Smart City yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Badung serta mendukung citra daerah sebagai tujuan wisata budaya dan berestetika, sehingga tidak ada kaitannya dengan pendirian menara oleh pihak penggugat.

Sementara terkait soal Penilaian ada/tidaknya pelanggaran UU Persaingan Usaha merupakan ranah KPPU bukan perkara perdata di Pengadilan Negeri terlebih lagi penafsiran bebas yang dilaksanakan secara sendiri oleh Tergugat serta kuasa hukumnya.

Karena tugas KPPU meliputi melakukan penilaian terhadap perjanjian dan kegiatan/tindakan pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan praktek monopoli/persaingan tidak sehat (vide Pasal 35 UU Persaingan Usaha).

Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, pihak penggugat melalui repliknya membeberkan sejumlah dugaan wanprestasi terkait Surat Izin Pengusahaan dan PKS pembangunan menara telekomunikasi yang ditandatangani pada tahun 2007. Perjanjian tersebut berlaku selama 20 tahun hingga 2027.

Inti permasalahan yang diangkat oleh Bali Tower adalah dugaan kelalaian Pemkab Badung yang tidak membongkar menara telekomunikasi ilegal di wilayahnya sejak 2008 hingga saat ini. Berdasarkan catatan Bali Tower, masih terdapat 513 menara ilegal di Kabupaten Badung.

Dalam perjanjian kerja sama, disebutkan bahwa Pemkab Badung seharusnya membongkar menara telekomunikasi milik perusahaan lain yang telah berdiri serta tidak memberikan izin pendirian menara baru. Namun, kewajiban ini dinilai tidak dipenuhi oleh Pemkab Badung.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top