https://www.traditionrolex.com/27 Overstay, Imigran Asal Nigeria Diperiksa Imigrasi Bali - FAJAR BALI
 

Overstay, Imigran Asal Nigeria Diperiksa Imigrasi Bali

(Last Updated On: 12/11/2020)

DENPASAR -fajarbali.com |Tim Bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kantor Kemenkumham Bali memeriksa seorang Imigran asal Nigeria bernama Julius Obiefuna Obiwulu, Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 10.00 Wita di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar. Imigran tersebut diperiksa karena tidak memperpanjang kembali Visa Kunjungan Indeks yang telah habis 01 Febuari 2020 lalu. 

 

Diamankannya imigran asal Nigeria bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Bali. Sebanyak 8 personil Imigrasi langsung mengawasi kos Julius di Jalan Ciung wanara No.15 Denpasar. 

“Petugas Imigrasi mendapat informasi bahwa Julius telah habis masa izin tinggalnya. Dia sudah overstay selama lebih dari enam puluh hari,” ujar Bagian Humas Kemenkumham Bali Putu Surya, Kamis (12/11/2020). 

Menurut Surya, dengan pelanggaran overstay ini Julius melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU.No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi “Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari enam puluh hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administrarif Keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan. “Dia lalu diamankan ke Imigrasi untuk jalani pemeriksaan,” ungkapnya. 

Putu Surya mengatakan Julius Obiefuna Obiwulu adalah Imigran asal Nigeria yang berusia 34 tahun datang ke Indonesia pada tahun 2019 menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya. Tujuan kedatangannya untuk mengunjungi kerabat keluarga yang bersangkutan bernama Solomon menikah di Jakarta. 

Diketahui, Julius sendiri datang ke Bali pada 28 Januari 2020 untuk keperluan mendapatkan Visa Timor Leste, tetapi yang bersangkutan diminta untuk datang ke Kupang dan mendapatkan Visa Timor Leste . Namun Julius tidak berangkat ke Kupang dikarenakan wabah virus Covid-19 yang menyebabkan seluruh kantor telah dirumahkan. 

Sehingga Julius mengira bahwa Kantor Imigrasi juga tutup dan tidak bisa kembali ke Nigeria karena terjadi krisis di negaranya. Akibatnya dia memilih bertahan hidup sendirian di Bali dengan uang dari bisnis baju yang bersangkutan di Nigeria. 

Untuk saat ini Julius tidak bisa pulang ke Nigeria, karena uangnya tidak cukup untuk membeli tiket pesawat ke Nigeria. Saat ini yang bersangkutan ditahan pada ruang Ditensi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19, 550 Personil Polres Badung Tes Swab Massal

Kam Nov 12 , 2020
Dibaca: 14 (Last Updated On: 12/11/2020) MANGUPURA -fajarbali.com |Guna mencegah bertambahnya klaster baru wabah pandemi covid-19 disaat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 ratusan personil Polres Badung dan Polsek sejajaran melaksanakan test Swab massal di Rumah Sakit Mangusada, Kapal, Mengwi, Badung, Kamis, (12/11/2020) sekitar pukul 09.00 wita.    Menurut Wakapolres […]

Berita Lainnya