https://www.traditionrolex.com/27 Optimalkan Kepesertaan JKN-KIS, BPJS Kesehatan Denpasar Gandeng Kejaksaan Negeri Tabanan - FAJAR BALI
 

Optimalkan Kepesertaan JKN-KIS, BPJS Kesehatan Denpasar Gandeng Kejaksaan Negeri Tabanan

(Last Updated On: 03/05/2020)

DENPASAR – fajarabali.com | Pandemi bukanlah alasan untuk tidak menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Denpasar telah menerapkan himbauan pemerintah dengan menjalankan social distancing dan psychal distancing, namun tanpa mengabaikan tugasnya sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). JKN-KIS adalah program pemerintah yang mencakup seluruh penduduk Indonesia yang tentu saja tidak mudah untuk menjalankannya, oleh karena itu keberlangsungan dari program JKN-KIS memerlukan sinergi yang kuat antara BPJS Kesehatan dengan para pemangku kepentingan utama.

 

 

Dalam tugasnya untuk menegakkan kepatuhan peserta terutama bagi perusahaan atau badan usaha selaku pemberi kerja, BPJS Kesehatan memerlukan dukungan dari Kejaksaan Negeri. Dukungan Nyata dari Kejaksaan Negeri Tabanan terhadap keberlangsungan program JKN-KIS diawali dengan penandatangan kesepakatan bersama yang disertai kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan Dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Tabanan Tahun 2020 yang digelar pada Rabu (29/04/2020) melalui video conference.

 

Di awal sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Wayan Sinaryati, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap program JKN-KIS yang tetap memberikan manfaatnya secara maksimal di tengah pandemi Covid-19. Ia mengatakan setiap bagian dari program JKN KIS yang mulai dari pelayanannya kepada masyarakat, fasilitas kesehatannya hingga dokter-dokternya yang melayani pasien sangatlah luar biasa, apalagi sekarang BPJS Kesehatan kini juga menjadi verifikator Covid-19.

 

“Pelaksanaan program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan merupakan program wajib untuk masyarakat yang keberlangsungannya merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Sinaryati.

 

Pada serangkaian kegiatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Muhammad Ali juga menyampaikan terkait progres cakupan peserta dari badan usaha atau perusahaan di wilayah Kabupaten Tabanan. 

 

“Sampai dengan Maret 2020 terdapat 744 badan usaha yang telah terdaftar dalam program JKN-KIS dan masih terdapat 218 badan usaha yang belum terdaftar dalam program JKN-KIS, hal ini terkendala oleh beberapa hal yakni badan usaha mikro belum memiliki izin, turn over karyawan tinggi, badan usaha belum mendaftarkan seluruh karyawannya, pekerja telah ditanggung salah satu pasangannya serta peserta tersebut telah terdaftar pada segmen kepesertaan lain,” ungkap Ali.

 

Untuk meningkatkan cakupan kepesertaan program JKN-KIS dari badan usaha memerlukan advokasi kepada para pemberi kerja serta optimalisasi pengawasan dan pemeriksaan melalui pembentukan Tim Satgas Pengawasan dan Pemeriksaan Kabupaten Tabanan yang bersinergi dengan Dinas terkait. 

 

“Kami dari Kejaksaan Negeri Tabanan siap untuk memberi dukungan penuh dan mengawal keberlangsungan program JKN-KIS yang merupakan ujung tombak dari pemerintah untuk mewujudkan pemerataan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelas Sinaryati. (dar)

 

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Rotary Disaster Response District 3420 Lawan Covid-19

Ming Mei 3 , 2020
Dibaca: 6 (Last Updated On: 03/05/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Sebagai organisasi pelayanan terbesar di dunia, Rotary hadir untuk membantu seluruh lapisan masyarakat yang perlu dibantu dan menjangkau yang tak terjangkau. Rotary Disaster Response (RDR) District 3420 adalah tim Rotary yang siap bergerak apabila terjadi bencana di Indonesia. RDR sudah aktif sejak […]

Berita Lainnya