
FOTO: Dr. Ni Putu Rai Yuliartini, SH., MH.
KASUS kekerasan seksual terhadap perempuan masih marak terjadi di Kabupaten Buleleng. Hal tersebut diketahui dari kasus-kasus kekerasan seksual yang sempat viral di media sosial.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini yaitu kasus siswi dari salah satu SMP di Kabupaten Buleleng yang diperkosa dua kali usai tenggak minuman keras. Dari kasus tersebut, dapat diketahui bahwa “predator seksual” masih ada di Kabupaten Buleleng.
Selain upaya pencegahan dan penanggulangan terjadinya kekerasan seksual di Kabupaten Buleleng, hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan yaitu bagaimana para pihak yang berwenang mampu memenuhi hak perempuan korban kekerasan seksual secara optimal.
Mengingat, ditengah lingkungan dengan budaya patriarki yang masih kuat, kedudukan perempuan masih dianggap lebih rendah dibandingkan laki-laki, terlebih lagi ketika perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
Dengan melihat kondisi lingkungan yang kurang bersahabat, maka optimalisasi pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual di Kabupaten Buleleng menjadi suatu hal yang harus dilakukan.
Optimalisasi pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual yang dimaksud yaitu upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak perempuan korban kekerasan seksual.
Upaya tersebut memerlukan pendekatan holistik dan kolaboratif dari berbagai pihak guna terpenuhinya hak-hak perempuan korban kekerasan seksual secara optimal.
Pentingnya pendekatan holistik dan kolaboratif dari berbagai pihak dalam upaya pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual juga dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang kerap menjadi kedala atau penghambat dalam memenuhi hak perempuan korban kekerasan seksual.










