https://www.traditionrolex.com/27 Ombudsman Bali Gelar Konsiliasi Penyelesaian Kasus Seleksi Kaur Desa Yangapi - FAJAR BALI
 

Ombudsman Bali Gelar Konsiliasi Penyelesaian Kasus Seleksi Kaur Desa Yangapi

(Last Updated On: 17/11/2021)

BANGLI-fajarbali.com | Ombudsman RI Perwakilan Bali kembali turun ke Kabupaten Bangli untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait berlarut-larutnya penentuan rekomendasi hasil seleksi Kaur Desa di Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Bangli.

Tindak lanjut dari itu, Ombudsman menggelar rapat konsiliasi penyelesaian laporan masyarakat itu, Rabu (17/11/2021) di bilangan LC Uma Aya dengan menghadirkan Dinas PMD, Inspektorat, Bagian Tapem, Bagian Hukum Setda Bangli, Camat Tembuku IB Suandi, Perbekel Yangapi Wayan Edi Kurniawan dan pelapor. Saat itu juga dihadirkan seorang pakar hukum dari Universitas Udayana sebagai narasumber.

Camat Tembuku, IB Suandi saat dikonfirmasi usai rapat mengakui dalam pertemuan dengan Ombudsman Bali itu, semua pihak telah diberikan kesempatan berpendapat atas persoalan seleksi Kaur Desa Yangapi. “Dalam rapat tadi, pak Mekel Yangapi tetap sama pendiriannya seperti dulu. Yang bersangkutan juga menanyakan apakah proses yang dilakukan salah atau tidak. Apakah melanggar Perda ataukah Permendagri. Sebab, pak Mekel melakukan test tambahan yang kedua,” ungkap Camat Tembuku.

Sementara dari pihak Camat Tembuku, ditegaskan kembali sikapnya juga sama seperti sebelumnya. Bahwa, sampai saat ini pihak Kecamatan masih menunggu permohonan rekomendasi dari Perbekel Yangapi agar tetap merujuk pada hasil seleksi yang pertama tanggal 29 Juni lalu. “Ketika hasil itu, tidak dimohonkan rekomendasi oleh pak Mekel,selaku Camat saya tidak bisa memberikan rekomendasi,” tegasnya. Karena sesuai kronologisnya, lanjut Camat IB Suandi, Perbekel Yangapi tetap melakukan test tambahan tanggal 20 September lalu tanpa mengindahkan rekomendasi dari Dinas PMD. “Test tambahan tersebut, juga tidak diumumkan di awal. Kalau itu, dipakai rujukan saya selaku Camat menolak. Saya tetap hasil tanggal 29 Juni itu dipakai rujukan. Terserah pak Mekel sekarang. Kalau masih diajukan yang nomor selain itu, saya menolak,” ungkap Pejabat asal Sama Griya, Jehem ini.

Diakui, pendapat yang sama juga disampaikan dari Dinas PMD dan Tapem. Yang mana, Tapem sudah mengeluarkan administrasi kaitan dengan adanya surat keberatan peserta dilakukan test kedua. Sehingga, PMD sudah mengeluarkan surat yang merekomendasikan agar test ulang kedua tanggal 20 September itu ditiadakan. “Namun rekomendasi tersebut justru tidak diindahkan oleh Perbekel Yangapi. Pemaparan kita tadi, semua mengacu pada peraturan,” sebutnya. Karena itu, diakui, hanya Perbekel saja yang sejauh ini masih ngotot dengan pendapatnya sendiri. “Sedangkan pendapat dari pakar hukum, secara umum juga menyampaikan walaupun tidak ada rujukan yang menyatakan harus merekomendasi rangking dengan nilai tertinggi. Namun secara logika hukum dan analogi, itu memang harus mengajukan nilai yang tertinggi,” ujar Camat Tembuku.

Tindak lanjut dari itu, kini pihaknya masih menunggu hasil kajian dan rekomendasi dari Ombudsman Bali. “Tadi pihak Ombudsman, masih merangkum semua pendapat kita semua sehingga tidak langsung bisa menentukan apakah ada bentuk pelanggaran atau tidak. Banyak aspek yang masih dilihat. Sekarang kita tinggal menunggu rekomendasi dari Ombudsman. Nanti apapun hasilnya, itu yang akan kita jadikan rujukan. Sekarang saya juga akan menghadap ke Bupati untuk melaporkan hasil pertemuan tadi,” pungkasnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, polemik seleksi Kaur Desa ini mencuat lantaran Perbekel Yangapi, justru mengajukan permohonan rekomendasi  ke Camat Tembuku agar yang rangking 5 dan 10 diberikan rekomendasi. Sebaliknya, tanpa dasar pertimbangan yang jelas, peserta dengan nilai tertinggi dan mendapat rangking satu justru tidak dimohonkan untuk mendapat rekomendasi sehingga memicu keberatan dari peserta tersebut. (ard) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Setahun Jaga Misi Perdamaian di Afrika Tengah, 159 Prajurit Satgas Kizi TNI Konga Dipulangkan

Rab Nov 17 , 2021
Dibaca: 8 (Last Updated On: 17/11/2021)  DENPASAR -fajarbali.com |Setelah menyelesaikan tugas menjaga perdamaian di Afrika Tengah selama setahun, 159 prajurit Kodam IX/Udayana yang tergabung dalam Satuan Tugas Kompi Zeni TNI Kontingen Garuda (Satgas Kizi TNI Konga) XXXVII-G/United Nations Multi-Dimensional Intergrated Stabilization Mission in Central in Africa (MINUSCA CAR) kembali ke […]

Berita Lainnya