Oknum Dokter Gigi Terjerat Narkoba Segera Diadili

Ilustrasi-penangkapan-pengedar-sabu.-Istimewa-fc9dee0c (1)-a356afa5
ilustrasi

DENPASAR - Fajarbali.com| Okum dokter gigi berinisial MTAP yang terjerat kasus narkotika tidak lama lagi akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar telah melimpahkan berkas perkara berikut tersangka ke Pengadilan Denpasar.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi membenarkan jika berkas acara dan tersangka MTAP sudah dilimpahkan ke Pengadilan.” Kasusnya sudah di Pengadilan, sekarang tinggal menunggu jadwal sidang dari majelis hakim yang ditunjuk,” kata pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga : Terjerat Kasus Narkoba, Warga Jepang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Baca Juga : Sidang Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar, Jaksa Hadirkan Saksi dari Rekanan

Dikatakan pula, untuk jaksa yang akan menyidangkan perkara ini adalah atas nama jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana. Seperti diketahui, MTAP yang disebut sebut berprofesi sebagai dokter gigi ini ditangkap polisi pada Jumat (24/6/2022) malam di depan sebuah villa di Jalan Dukuh Indah, Banjar Semer, Kerobokan Kuta Utara.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu sabu dan juga sebuah pipa kaca. Kepada petugas tersangka mengaku mendapat sabu itu dengan cara membeli dari orang yang bernama Abay seharga Rp 700 ribu.(eli)

Scroll to Top