Nyambi Edarkan Ineks, Satpam Tempat Hiburan Malam Divonis 4 Tahun 3 Bulan

1000106567
Terdakwa Kadek Parta Wijaya saat jalani sidang agenda putusan di PN Denpasar, Selasa (11/3).Foto/eli

DENPASAR-fajarbali.com|Seorang petugas keamanan alias Satpam di salah satu tempat hiburan malam di Denpasar, Kadek Parta Wijaya (35) yang ketangkap basah nyambi jualan ineks/extasi, Selasa (11/3/2025) divonis hukiman 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Sebelumnya dalam sidang terungkap, pria asal Banjar Kaja, Sesetan ini nekat nyambi jadi pengedar narkoba karena sering diminta mencarikan ineks oleh dua pelanggan tetapnya.

Sementara itu dalam sidang majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpina I Wayan Suarta dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dan 3 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tegas majelis hakim.

Putusan ini lebih ringan 11 bulan dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Delia Ayusyara Divayani. Atas hal ini JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa melalui penasehat hukumnya Mochammad Lukman Hakim, menyatakan menerima.

Diungkap dalam sidang, Kadek Parta ditangkap pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Cargo Indah II, Ubung Kaja, Denpasar Utara. "Saat itu, ia baru saja mengambil pesanan narkotika yang diduga merupakan ineks dari seseorang bernama Komo (belum tertangkap).

Perkara ini bermula dari kebiasaan terdakwa mencarikan narkotika untuk dua rekannya, Pak Frans dan Pak Wiwid, yang kini juga berstatus buron. Keduanya sering memesan narkotika melalui terdakwa.

Singkat kata, pada Jumat, 15 November 2024, mereka kembali memesan ineks untuk dikonsumsi bersama di tempat hiburan New Bahari Karaoke yang beralamat di Jalan Gurita I Nomor 21 X Sesetan Denpasar Selatan.

BACA JUGA:  Ditangkap Bawa Sabu dan Simpan Ekstasi Hanya Divonis 8 Bulan Penjara

Menindaklanjuti pesanan tersebut, Kadek Parta menghubungi Komo dan membeli 10 butir ineks seharga Rp 4,2 juta. Uang itu berasal dari hasil patungan, di mana Pak Frans dan Pak Wiwid menyumbang Rp 3,5 juta, sedangkan sisanya Rp 1 juta berasal dari terdakwa.

“Rencananya, ineks itu akan dijual kembali kepada Pak Frans dan Pak Wiwid seharga Rp 500 ribu per butir,” beber JPU. Saat keesokan harinya terdakwa ingin mengambil pesanan dari lokasi yang ditentukan oleh Komo dengan sistem tempel.

Ternyata terdakwa hanya menemukan satu paket berisi lima butir tablet, bukan 10 seperti yang dipesannya. Di sinilah Kadek Parta tidak tahu bahwa dirinya sudah dibuntuti oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar yang segera membekuknya sesaat setelah ingin meninggalkan lokasi

Dalam persidangan, Kadek Parta mengakui sudah beberapa kali membeli narkotika dari Komo untuk dijual kembali kepada Pak Frans dan Pak Wiwid.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, tablet warna biru dengan berat keseluruhan 2,20 gram netto itu mengandung Mefedron, zat yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.W-007

Scroll to Top