Sidang WNA asal Suriah nama Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (25/07) malam
DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com
Kasus WNA asal Suriah yang memiliki KTP di Bali disidangkan dengan agenda penyampaian Pledoi (pembelaan) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (25/07) malam. Didampingi penerjemah, WNA atas nama Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso (di KTP) menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui, Mohammad Nizar Zghaib dinilai melalukan tindakan penyuapan dengan memberikan uang sebesar Rp15 juta kepada pihak lain yang terlibat. Dihadapan Hakim Ketua Agus Akhyudi , SH , MH dan Kuasa Hukumnya yakni Ni Putu Eka Yuliarsi, SH, MH ; Haryadi , SH ; Benny Hariyono, SH, MH dari Firma Hukum Dewata Law Firm and Advocat dan Konsultan Hukum selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa; Nizar Zghaib menyatakan dirinya tidak bersalah. “Saya ingin menegaskan ketidakbersalahan saya dan memberikan kejelasan tentang keadaan yang menyebabkan situasi yang tidak menguntungkan dan tidak adil ini,” tegasnya.
Dirinya juga menyangkal atas keterlibatan ataupun niatan untuk melakukan penyuapan kepada pihak lain. Hal itu dikuatkan dengan bukti-bukti yang telah disampaikan.
“Saya mencari bantuan dari seorang teman untuk membantu membuka aplikasi rekening bank sederhana. Sebaliknya, orang ini (atau seseorang yang terkait dengannya) menggunakan kesempatan untuk membuat identitas baru dengan foto saya dan nama yang berbeda tanpa sepengetahuan atau persetujuan saya. Ini adalah kasus pencurian identitas yang jelas, dan manipulasi data, tindakan yang telah menempatkan saya dalam kesulitan saat ini dan menempatkan saya dalam bahaya, kerugian besar, dan penjara. TIDAK PERNAH ide saya untuk memiliki KTP atau identitas apa pun. Saya tidak pernah SETUJU untuk memilikinya atau bahkan menggunakannya. (Lampirkan bukti pendukung seperti identitas saya yang digunakan untuk tempat tinggal dan hotel saya, interaksi saya dengan imigrasi, sertifikat sementara saya dari Banjar Adat Gunung,” ungkapnya.
Seperti diketahui, WNA asal Suriah tersebut dituduh telah melakukan penyuapan kepada orang yang diminta tolong olehnya untuk membuatkan rekening di bank. Tetapi, malah justru dibuatkan KTP palsu atas nama Agung Nizar Santoso tanpa sepengetahuan dirinya. Oleh karena itu, pada persidangan, dirinya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Disisi lain, ada dugaan penipuan oleh pihak lain yang membuatkan dokumen seperti KTP. Sejatinya, Nizar sendiri tak mengerti Bahasa Indonesia ingin membuat Kartu ATM untuk keperluannya selama di Bali.
Kemudian, dirinya berkenalan dengan WNI berinisial N melalui aplikasi pertemanan melalui Tinder. Selanjutnya, ia dibantu oleh teman yang dikenalkannya untuk membuat buku rekening. Nizar yang notabene WNA, tidak memiliki kelengkapan administrasi untuk pengurusan dokumen kartu tabungan. Singkat cerita, Nizar diarahkan temannya N menuju sebuah unit layanan Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah Kota Denpasar tanpa tahu untuk keperluan apa.
Setelah itu, temannya bernama N meminta bantuan pamannya yang berinisial P untuk mengurus dokumen KTP. Diduga P inilah yang memfasilitasi pembuatan Kartu Keluarga dan KTP bagi Nizar.
Nizar memberikan uang Rp8 juta kepada paman N, dan di pertemuan kedua Nizar memberikan sejumlah uang tambahan karena dipaksa oleh paman N, sehingga total keseluruhan biaya yang dikeluarkan Rp15 juta. Diawal pertemuan Nizar tidak mengetahui bahwa paman N adalah merupakan oknum tentara.
Selamjutnya, Sidang akan digelar pada Hari Kamis Depan dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa.