https://www.traditionrolex.com/27 Ngaku Caleg, Menipu Sampai Jutaan Rupiah - FAJAR BALI
 

Ngaku Caleg, Menipu Sampai Jutaan Rupiah

(Last Updated On: 07/05/2019)

NEGARA-fajarbali.com | Dua pelaku kasus penipuan yang mengaku sebagai caleg, berhasil diamankan jajaran reskrim Polres Jembrana. Kedua pelaku, I Putu Adi Guna (44) asal Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara  bersama adiknya, I Made Mardiana alias kade (40) warga Desa Penyaringan Kecamatan Mendoyo melakukan tindakan kejahatannya melalui via telepon beralasan meminjam uang kepada korban, Ni Gusti Ayu Adriani (52), asal Kelurahan Baler Bale Agung Negara, yang mengatasnamakan orang lain. 



Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita seijin Kapolres Jembrana Selasa (7/5/2019) mengatakan, kasus ini berawal dari tersangka Adi Guna tersebut sudah beberapa bulan tidak bisa membayar kredit sepeda motornya di finance. Selanjutnya Adi Guna menemui adiknya, I Made Mardiana pada tanggal 25 Maret 2019.

Tersangka Adi Guna menyuruh tersangka Mardiana, menghubungi Ni Gusti Ayu Putu Ariani (korban) melalui telpon untuk meminjam uang sejumlah Rp 1 juta. Di telpon Mardiana mengaku sebagai bernama Dewa Abri salah seorang Caleg dari PDIP Jembrana dapil Negara. Korban memang kenal dengan caleg yang bernama Dewa Abri yang lengkapnya bernama I Dewa Putu Mertayasa.



Karena kenal, Korban menyanggupi meminjamkan, namun tersangka sempat mengirim SMS pada korban, bahwa yang mengambil uangnya nanti tim suksesnya. Adi Guna lalu menyuruh adiknya mengambil uang tersebut ke rumah korban dan mengaku sebagai tim sukses Dewa Abri. Dua hari setelah itu, tersangka yang mengaku caleg kembali pinjam uang kepada korban dengan alasan untuk biaya kampanye.

Hal itu tersangka lakukan kepada korban berulang-ulang sampai tanggal 25 April lalu. Selain mengambil uangnya secara langsung, korban juga disuruh mentransfer uang pinjaman ke rekening sebuah bank sebanyak tiga kali masing masing Rp 3,4 juta, Rp 4,8 juta dan Rp.1,9 juta. Selain itu juga mentransfer lewat bank lainnya berulang ulang, hingga jumlah mencapai sekisar Rp 102.000.000.

“Korban sering mengirim pesan lewat sms, untuk mengirimkan uangnya langsung ke rumah tersangka, tapi tersangka melarang, dengan alasan agar tak ribut diketahui oleh keluarganya, sehingga setiap menyerahkan uang, korban selalu mengikuti permintaan tersangka, supaya korban tak datang ke rumahnya,” terang Kasat Reskrim.



Sampai akhirnya korban datang bertemu Dewa Abri, di rumahnya untuk meminta uang pinjaman. Saat didatangi korban, Dewa Abri kaget karena tak pernah merasa pinjam uang kepada korban. 

Atas perbuatan ini, kedua tersangka ditangkap di rumahnya, Sabtu (4/5/2019) lalu. Keduanya dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun. Kini dua tersangka dan sejumlah barang bukti 3 buah Hp , 4 lembar struk bukti transfer dua bank , 2 lembar slip setor tunai dan dua buah buku tabungan. (prm)



 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Fraksi di DPRD Denpasar Diprediksi tak Berubah

Sel Mei 7 , 2019
Dibaca: 20 (Last Updated On: 07/05/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kota Denpasar telah menuntaskan rekapitulasi perolehan suara Pileg utuk Kota Denpasar, melalui rapat pleno.  Save as PDF

Berita Lainnya