Ilsutrasi kasus ganja.Foto/Net
DENPASAR-Fajarbali.com|Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan kasus Narkotika. Kali terdakwa terdakwa bernama Johanes Simbolon menjadi pesakitan setelah ditangkap polisi usai menerima paket kiriman dari Medan berupa ganja seberat 513 gram.
Akibat perbuatannya, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih dijerat dengan dua Pasal dari UU Narkotika. Yaitu Pasal 114 ayat (1) pada dakwaan pertama dan atau Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA Juga : Tokoh Bugbug Desak Polisi Ungkap Aktor Intelektual Dibalik Pembakaran Resort Detiga Neano
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang beberapa waktu lalu disebutkan terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Mei 2023 sekira Pukul 18.50 WITA di warung cuci mata di Jalan Raya Pantai Kuta, Kabupaten Badung.
Sebelumnya, di tempat dan hari yang sama, terdakwa oleh pria bernama Jems (DPO) diminta untuk menerima kiriman paket ganja yang dikirim dari Medan dengan imbalan uang sebesar Rp 900 ribu jika berhasil dan menyerahkan ganja kepada Jems.
BACA Juga : Polisi Sita Barang Bukti Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali, Kayu Triplek Diangkut
Kemudian sekitar pukul 18.50 WITA,  datang kurir jasa pengiriman yang tidak dikenal oleh terdakwa langsung memberikan paket."Terdakwa menerima paket itu saat masih di areal parkir sepeda motor di Panta Kuta,"ujar JPU dalam dakwaannya.
Tapi hanya berselang beberapa menit terdakwa menerima paketan, datang petugas polisi dan langsung melakukan penangkapan."Pada saat itu petugas langsung menggeledah terdakwa," lanjut jaksa dalam dakwaan.
BACA Juga : Segini Putusan Hakim Kasasi untuk Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Desa Adat SeranganÂ
Selanjutnya sekitar pukul 20.30  WITA terdakwa dibawa ke Kos Jems  di Kamar Kos No.2 di Jalan Benesari, Gg. Arjuna No.8A, Br. Pengabetan, Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung. Diketahui kos tersebut juga kamar kos terdakwa. Namun polisi tidak menemukan Jems.
"Saat menggeledah kamar kost itu polisi hanya menemukan  2  kotak kertas papir dari atas lantai kamar kos yang sebelumnya dibeli oleh Jems," pungkas jaksa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.W-007