DENPASAR-fajarbali.com | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) PMM Periode II Universitas Warmadewa (Unwar) yang ditempatkan di Desa Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, melaksanakan salah satu program kerja utama dengan mengusung tema “Edukasi Bijak Bersosial Media Berdasarkan Kaidah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)”.
Program unggulan ini menyasar peserta didik SMP Negeri 12 Denpasar. Tim KKN menilai, pelajar usia SMP sangat penting diberikan pemahaman bermedia sosial yang bijak agar mereka tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
Dosen Pembimbing Lapangan Mahasiswa KKN di Desa Peguyangan Kaja, I Wayan Werasmana Sancaya, SH., MH., menjelaskan, program ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan remaja, khususnya siswa sekolah menengah, yang dalam praktiknya seringkali belum diimbangi dengan pemahaman tentang etika, batasan, serta konsekuensi hukum yang berlaku di dunia digital.
"Oleh karena itu, mahasiswa KKN PMM Unnwar berinisiatif memberikan edukasi yang berfokus pada literasi digital, dengan tujuan agar generasi muda mampu menggunakan media sosial secara cerdas, bijaksana, dan bertanggung jawab," jelas Werasmana Sancaya.
Materi yang disampaikan mencakup beberapa aspek penting, antara lain, etika berkomunikasi di ruang digital, yaitu bagaimana menyampaikan pendapat, komentar, maupun unggahan di media sosial dengan tetap menghargai orang lain, menjaga sopan santun, serta menghindari ujaran kebencian.
Kemudian pengenalan dan pencegahan berita bohong (hoaks), yakni memberikan pemahaman kepada siswa tentang cara memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, serta dampak negatif yang ditimbulkan apabila hoaks terus beredar.
Berikutnya konsekuensi hukum dalam UU ITE, di mana mahasiswa menjelaskan beberapa pasal penting yang berkaitan dengan penyebaran informasi di media sosial, seperti pencemaran nama baik, penyebaran konten yang merugikan, hingga sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga dikemas secara interaktif melalui diskusi terbuka, studi kasus sederhana, serta sesi tanya jawab.
Hal ini dilakukan untuk memastikan para siswa tidak hanya menerima pengetahuan secara pasif, tetapi juga dapat memahami dan menghubungkannya dengan pengalaman nyata dalam keseharian mereka.
Respons yang ditunjukkan oleh siswa SMP Negeri 12 Denpasar sangat positif. Hal ini terlihat dari antusiasme mereka dalam bertanya, memberikan pendapat, hingga berbagi pengalaman pribadi terkait penggunaan media sosial.
Pihak sekolah juga menyambut baik program edukasi ini karena dinilai sejalan dengan upaya mendukung pembentukan karakter peserta didik agar tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum serta tanggung jawab sosial di era digital.
Dengan adanya sinergi antara pihak sekolah, mahasiswa KKN, dan masyarakat, diharapkan program ini mampu memberikan dampak berkelanjutan bagi para siswa.
Secara keseluruhan, kegiatan edukasi bijak bersosial media ini tidak hanya memberikan pemahaman mengenai risiko dan tanggung jawab yang melekat pada setiap aktivitas digital, tetapi juga mengarahkan siswa untuk memanfaatkan media sosial secara positif sebagai sarana pengembangan diri, pembelajaran, serta kontribusi nyata bagi lingkungan sekitar.
Melalui program kerja ini, mahasiswa KKN PMM Universitas Warmadewa berkomitmen untuk turut serta mendukung terciptanya generasi muda yang cerdas digital, beretika, serta taat hukum sesuai dengan perkembangan zaman.