SINGARAJA – fajarbali.com | Jalan lintasan baru Singaraja-Mengwitani yang sempat tertunda akibat Pandemic Covid-19 lantaran anggaran yang dimiliki terkena rasionalisasi. Kini pengerjaannya terhadap jalan yang akrab disebut shortcut itu akan dilanjutkan.
Hal ini tentu membuat masyarakat yang terkena dampak dalam pengerjaan jalan baru mendatangi DPRD Kabupaten Buleleng guna meminta pendampingan terkait pembayaran ganti rugi yang dilakukan pemerintah, Selasa (23/3/2021). Diketahui warga yang terdampak sebanyak 16 Kepala Keluarga (KK) warga masyarakat Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada yang berada di titik 9-10 yang kini sedang.
Seperti yang diungkapkan koordinator warga masyarakat Desa Pegayaman, Syafrudin menyatakan dalam pembayaran ganti rugi terhadap lahan milik warga yang terkena dampak pembangunan jalan shortcut dirasa tidak sesuai dari perjanjian awal. Dirinya mengakui sudah melakukan protes dengan hasil perhitungan ganti rugi namun tetapi sampai saat ini tidak pernah ditanggapi.
”Terus terang kami sempat melakukan pretes terkait dengan ganti rugi yang diberikan pihak pemerintah dan saat itu kami sempat dipanggil Gubernur Bali Wayan Koster namun kami disana hanya dijanjikan saja dan proses ganti rugi tetap dilakukan yang tidak sesuai,”tuturnya.
Baca Juga :
Surat Edaran Terbaru, Suradnyana Ijinkan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dan Adat
Evaluasi Pemuktahiran Data Pemilih, Kotak Suara Pilkada Dibuka
Kedatangan masyarakat Desa Pegayaman diterima langsung anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng H. Mulyadi Putra. Pihaknya sendiri telah mengomunikasikan masalah ini kepada Pemerintah Provinsi Bali.
“Dari hasil komunikasi yang kami dapat bahwa perhitungan yang sudah jalan dan sudah diputuskan tidak bisa lagi dirubah. Untuk permasalah perhitungan ganti rugi sudah final, dan untuk itu warga diharapkan menerima nilai gantirugi yang akan diberikan oleh pemerintah,” kata Mulyadi. (ags)