Miris, Pensiunan Militer Amerika Rudapaksa Perempuan Asal Filipina di Kamar Vila

Perkosaan Dibantu Teman Korban Sendiri

 Save as PDF
(Last Updated On: 05/12/2022)

BULE PEMERKOSA-Dua bule tersangka pelaku pemerkosaan ditangkap Polres Badung. 

 

MENGWI -fajarbali.com |Peristiwa tindak pidana perkosaan menimpa seorang turis perempuan warga negara Filipina, berinisial BJCB (31). Ia menjadi korban perkosaan di Me Villa Canggu di Jalan Batu Mejan nomor 88, Canggu Kuta Utara Badung, pada Senin 21 November 2022 sekira pukul 02.00 wita. 
 
Polres Badung berhasil menangkap dua pelakunya yakni James Perry Artis Jr (36), asal California, Amerika Serikat dan seorang wanita asal Filipina bernama Mary Clydel Quilario (25). Keduanya ditangkap di tempatnya menginap di Lalasa Villa, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. 
 
Terungkap, tersangka Mary Clydel Quilario yang merupakan teman korban ikut membantu perkosaan tersebut. 
 
Menurut Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, antara korban dan tersangka Mary saling kenal. Bahkan, sebelum peristiwa perkosaan terjadi korban yang menginap di Vila Liberta Seminyak, Kuta Utara, Badung itu sempat berjalan-jalan dan makan malam bersama para tersangka dan selanjutnya diajak ke TKP Me Vila. 
 
“Korban itu temannya pelaku yang perempuan, mereka saling kenal dan hang out bersama, tapi temannya malah bekerja sama untuk merencanakan kejahatan terhadap korban,” ungkap AKBP Dedy, pada Senin 5 Desember 2022. 
 
Diceritakanya, kasus perkosaan terjadi pada Minggu 20 November 2022 sekira pukul 02.00 wita. Pada saat itu korban hendak meminjam kamar mandi. Namun tiba-tiba tersangka Mary memegangi korban agar tak bisa berontak. 
 
Sementara tersangka James Perry Artis Jr yang mantan pensiunan militer itu merudapaksa korban. Perbuatan tak senonoh itu tak kuasa dihentikan, hingga pria tubuh pria jangkung itu selesai memperkosanya. 
 
Akibat tindakan keji tersebut, korban mengalami trauma. Tidak terima di rudapaksa korban asal Filipina itu melaporkan dua tersangka ke Polres Badung. 
 
Setelah ditangkap kedua tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. 
 
Kapolres Dedy mengatakan pihaknya belum menemukan motif perkosaan tersebut, termasuk keterangan tersangka Mary yang tega membantu perkosaan temannya sendiri itu.
 
“Untuk motif masih didalami. Kami masih menunggu kondisi korban yang masih trauma baru kemudian memeriksanya,” bebernya. R-005
 Save as PDF

Next Post

Enam Komplotan Pengedar Upal Jaringan Jatim-Bali Digulung

Sen Des 5 , 2022
Disita Upal Sebanyak 490 Lembar Pecahan Rp 100.000
IMG_20221205_195409-bcf48b56

Berita Lainnya