DALUNG - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Sepintar-pintarnya menyimpan bau busuk akhirnya tercium juga. Tersangka IWS (43) mengaku sudah 4 tahun mencabuli muridnya, Mawar, dari Kelas 6 SD hingga SMA. Teranyar, pencabulan itu kerap dilakukan tersangka sebanyak 2 kali dalam seminggu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Haselo, dari hasil pemeriksaan, kasus persetubuhan ini awalnya terjadi di ruangan IWS, selaku kepsek di salah satu SD di wilayah Kuta Utara, tahun 2016 lalu. Korban, Mawar saat itu duduk dibangku kelas 6 SD.
Selama ini, kata AKP Laorens, tersangka IWS sudah menaruh hati ke Mawar. Ia melakukan berbagai cara melunakkan hati Mawar dengan membelikannya boneka, jam tangan hingga kuota bulanan. Namun Mawar terus menolak karena sudah menganggap IWS sebagai guru yang mendidiknya selama ini.
Tanpa bisa dicegah, pencabulan itu pun terjadi di ruang kepsek. Bahkan tersangka IWS sempat mengabadikan poto bugil korban di handphonenya. "Pencabulan paksa itu terjadi di ruang Kepsek. Pada saat disetubuhi dengan paksa, korban mendorong tersangka ke tembok dan buru-buru keluar dari ruangan," ujarnya.
Peristiwa ini pun kembali terulang. Tidak ada rasa belas kasihan dibenaknya melihat korban yang masih anak-anak. Tersangka terus berusaha mengagahi korban, baik di ruangan kelas bahkan mengajaknya ke penginapan.
Yang mencegangkan dari penuturan tersangka pencabulan itu dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu, selama 4 tahun. "Korban tidak berani melaporkan karena diancam akan menyebarkan poto bugilnya ke orang lain. Korban juga dilarang pacaran oleh tersangka," terang perwira asal Papua ini.
Menyangkut soal HP tersangka yang menyimpan poto bugil korban, AKP Laorens mengatakan masih diselidiki. Dari penuturan korban, ada 3 poto bugil dirinya yang dijadikan senjata oleh tersangka untuk mencabuli dirinya.
Namun saat HP tersangka disita dan di cek, pihaknya tidak menemukan poto bugil tersebut. "Mungkin saja sudah dihapus. Kami masih mencarinya," tegasnya.
Sebelumnya, Mawar tertekan bathin karena selalu dicari-cari mantan Kepala sekolahnya, IWS, untuk mengajaknya berhubungan badan. Ia kemudian melaporkan perihal tersebut ke Guru Pembimbing Pramuka di sekolahnya dan menceritakan sejak Kelas 6 SD menjadi budak nafsu tersangka IWS.
Akhirnya kasus ini dilaporkan ke orang tua korban dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Badung. Tersangka IWS ditangkap di rumahnya di Dalung Permai Badung pada Sabtu (22/2/2020) dan mengakui perbuatannya mencabuli korban yang masih anak di bawah umur. (hen)