Ilustrasi
DENPASAR-Fajarbali.com|Oknum dokter gigi berinsial MTAP (32) akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menguasai narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Sidang yang masih berlangsung secara online, Selasa (18/10/2022) masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana. Dalam dakwaan terungkap, terdakwa yang berprofesi sebagai dokter gigi itu ditangkap polisi pada tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WITA Area parkir The Rishi Villa di jalan Dukuh Indah.
Baca Juga : Oknum Dokter Gigi Terjerat Narkoba Segera Diadili Baca Juga : Terjerat Kasus Narkoba, Warga Jepang Dituntut 4,5 Tahun PenjaraSebelum ditangkap, terdakwa sekira pukul 16.00 WITA membuat janji dengan temanya yang bernama Arizal melalui aplikasi GRINDR untuk bertemu di The rishi Villa untuk konsumsi sabu. “Selanjutnya terdakwa memesan sabu seberat 0,4 gram seharga Rp 700 ribu dari orang yang bernama Abay,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya. Setelah uang pembayaran sabu ditransfer, sekitar 15 menit kemudian terdakwa mendapat kiriman alamat pengambil sabu yaitu di taman pancing. “Kemudian terdakwa menuju ke lokasi pengambilan sabu dengan menggunakan jasa ojek online,” terang JPU.
Baca Juga : Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Agen Asuransi Asal Karawang Terancam 20 Tahun Penjara Baca Juga : Diseret ke Pengadilan, Residivis Kasus Narkoba Terancam Hukuman BeratSetelah sabu berada dalam penguasaannya, terdakwa menghubungi Arizal dan mengatakan langsung menuju ke The Rishi Villa di daerah Umalas. Tapi tiba di parkiran The Rishi Villa, datang petugas dari Polresta Denpasar dan langsung menangkap terdakwa. “Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan terhadap, hasilnya polisi mengamankan satu paket sabu dan tiga buah pipa kaca beserta tutup bong (alat isap sabu) yang disimpan terdakwa dalam tas kain warna hitam,” ungkap Jaksa.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Badung Bekuk 10 Pengedar Narkoba Dalam Sebulan Baca Juga : Sita Ganja 6 Kg, Dua Pengedar Narkoba Dijerat Hukuman MatiKarena terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan sabu tersebut, terdakwa langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan memang benar narkotika yang ada pada terdakwa adalah sabu. Sementara hasil tes urine terdakwa tidak mengandung sediaan narkotika. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dua Pasal dari Undang-undang Narkotika. Yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a. Dengan jeratan pasal tersebut, maka terdakwa pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.W-007