Miliki 0,29 Gram Sabu Tanpa Izin, Pria Kelahiran Surabaya Dituntut 5 Tahun

ilustrasi-sIlustrasi kasus Narkotika.Foto/Netabu
Muhammad Harris,kasus sabu,kasus narkotika,i made lovi pusnawan,kejari denpasar,pengadilan negeri denpasar,sidang tuntutan,tuntutan kasus narkotika

Loading

Ilustrasi kasus Narkotika.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Surabaya, Jawa Timur bernama Muhammad Harris yang bekerja sebagai driver online hanya bisa pasrah saat dituntut jaksa 5 tahun penjara atas kasus Narkotika yang mengantarkannya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam amar tuntutannya menyatakan pria yang beralamat di Pulau Saelus Hang Camar II itu terbukti bersalah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. 

BACA Juga : Apes, Hanya Gara-gara Sabu 3 Paket Dituntut  6 Tahun Penjara 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika."Memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan," demikian tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang. 

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya juga telah mengajukan pembelaan pada sidang, Kamis (31/8/2023) lalu. Dalam pembelaannya terdakwa memohon agar hukumannya diringankan. Usia pembelaan majelis hakim menunda hingga pekan depan dengan agenda putusan. 

BACA Juga : 11 Tahun Pinjam Pakai, Gubernur Bali Hibahkan Kantor BNNP di Jalan Kamboja

Seperti ketahui, terdakwa ditangkapnya polisi pada tanggal 14 Mei 2023 sekitar Pukul 23.30 WITA di Jalan Pulau Saelus Depan Indomaret, Banjar Tengah, Kel/Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. 

Sebelum ditangkap, terdakwa pada di hari yang sama sekitar pukul 22.00 WITA melalui Aplikasi Whatsapp memesan narkotika jenis shabu dengan berat 0,29 gram seharga Rp.650.000 dari orang yang menurut terdakwa bernama BOR.

BACA Juga : 11 Tahun Pinjam Pakai, Gubernur Bali Hibahkan Kantor BNNP di Jalan Kamboja

Setelah membayar dengan cara transfer, terdakwa mendapat alamat tempelan dan terdakwa mengambil paket narkotika jenis shabu di Jl. Swamandala III tepatnya di tempat menaruh canang di rumah pagar hijau. Setelah itu terdakwa menyimpan paket sabu di saku celana. 

BACA JUGA:  Kejari Denpasar Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika dan Senpi Rakitan Ilegal

Kemudian pada saat terdakwa berada di depan Minimarket Indomaret di Jalan Pulau Saelus, Banjar Tengah, Desa Sesetan, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar dan dilakukan penggeledahan. 

Dari penggeledahan itu ditemukan 1 plastik klip didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu di dalam saku kanan depan celana panjang warna hitam yang terdakwa kenakan.W-007

Scroll to Top