KUTA -fajarbali.com |Pasangan suami istri (pasutri) asal India terkena jambret di Jalan Kubu Anyar Gang Kresek dekat Jesen's 2, Kuta, pada Jumat 27 November 2024 sekira pukul 22.52 Wita. Empat bulan diselidiki, anggota buser Polsek Kuta berhasil menangkap pelakunya seorang remaja berinisial I Kadek J. Polisi kini masih memburu 1 orang pelaku lain.Â
Â
Menurut Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra, pasutri asal India itu sedang berjalan kaki usai makan malam di restoran. Mereka berencana akan menuju ke hotel tempatnya menginap. Setiba dilokasi, pasutri itu tidak menyadari ada dua laki-laki berboncengan naik sepeda motor mendekatinya.Â
Â
"Dua pelaku mengendarai sepeda motor matic mendekati korban," bebernya.Â
Â
Setelah mengamati situasi sekitar TKP, pelaku yang dibonceng yaitu I Kadek J merampas kalung emas seberat 56 gram yang dikenakan istri India sampai putus. Remaja asal Tianyar, Karangasem ini langsung kabur dengan kecepatan tinggi. Sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 77 juta.Â
Â
Didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kapolsek menuturkan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta segera melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah ke tersangka I Kadek J.Â
Â
"Anggota mengantongi identitas jambret tersebut dan mengetahui keberadaannya," terangnya.Â
Â
Pengejaran berakhir pada Rabu 26 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 dini hari. Polisi menangkap remaja itu tanpa perlawanan. Sementara rekan tersangka yang ikut menjambret masih dalam pengejaran.Â
Â
"Satu pelaku masih dicari dan sudah masuk DPO," ungkapnya.Â
Â
Adapun kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti yakni Honda PCX warna hitam DK 5598 FAM dan Honda Scoopy warna abu-abu hitam DK 6357 KAC.
Â
"Dari pemeriksaan, tersangka IKJ mengaku baru sekali menjambret," bebernya.Â
Â
Penyidik Polsek Kuta menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. R-005Â