https://www.traditionrolex.com/27 Menuju Penduduk Berkualitas BKKBN Bali Susun GDPK 5 Pilar - FAJAR BALI
 

Menuju Penduduk Berkualitas BKKBN Bali Susun GDPK 5 Pilar

GDPK merupakan arah kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan pembangunan kependudukan Indonesia

 Save as PDF
(Last Updated On: 13/07/2023)

FOTO: Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali Sarles Brabar, saat membuka kegiatan Pendampingan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar pada Rabu (12/7) di Denpasar.

 

DENPASAR – fajarbali.com | Dalam mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas perlu dilakukan upaya pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian, pengarahan mobilitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk pada seluruh dimensinya, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, penyiapan dan pengaturan perkawinan serta kehamilan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali Sarles Brabar, saat membuka kegiatan Pendampingan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar pada Rabu (12/7) di Denpasar.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tidak lagi membicarakan dua anak cukup tetapi meliputi penguatan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga  secara meluas di mana salah satu cara mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas dengan tersedianya dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) dan dimanfaatkan ke dalam RPJMD/RPJPD/RKPD” jelas Sarles.

Kata Sarles, GDPK merupakan arah kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan pembangunan kependudukan Indonesia. Grand Design merupakan hal yang sangat penting karena ditujukan dalam mempersiapkan Sumber Daya Manunusia (SDM) Indonesia yang lebih baik sehingga dapat mewujudkan Indonesia Emas di Tahun 2045 nanti.

“GDPK seyogyanya juga dapat digunakan sebagai acuan bagi pemangku kepentingan pada pemerintah daerah dalam mengintegrasikan kebijakan, sasaran dan program pembangunan yang berbasis kependudukan ke dalam RPJMD/RKPD baik yang bersifat influencing policy maupun responsive policy terhadap dinamika kependudukan di daerah” jelas Sarles.

Ditambahkan olehnya bahwa GDPK terdiri atas 5 pilar yang mencakup bidang pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengaturan mobilitas penduduk, dan penataan administrasi kependudukan.

“GDPK 5 pilar akan lebih membantu masyarakat karena pemantauan tentang kebijakan Kesehatan dan kebijakan kependudukan dapat dilihat dari terlaksananya GDPK lima pilar,” imbuhnya.

Di Provinsi Bali, lanjut dia, saat ini terdapat empat kabupaten dan satu kota yang telah Menyusun GDPK 5 Pilar yaitu kabupaten Jembrana, Badung, Bangli Buleleng dan Kota Denpasar dan empat Kabupaten yang belum yaitu Tabanan, Gianyar, Klungkung, Karangasem yang belum menyusun GDPK lima Pilar di Provinsi Bali.

“Beberapa kabupaten masih belum menyusun GDPK 5 pilar dan sebagai catatan semua kabupaten/kota untuk GDPK nya belum ada legalitasnya, sehingga melalui pertemuan ini diharapkan adanya keseriusan dalam koordinasi antar berbagai pihak agar dapat mencapai target tujuan pembangunan kependudukan yang optimal,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai Narasumber perwakilan Bappeda Provinsi Bali, BPS Provinsi Bali dan Ketua Koalisi Kependudukan Indonesia (KKI) Provinsi Bali serta perwakilan OPD-KB Kabupaten/Kota se-Bali sebagai peserta. (Gde)

 Save as PDF

Next Post

Pelajar SMA Ngaku Dicabuli di Penginapan, Orang Tua Lapor Polisi

Kam Jul 13 , 2023
Pelaku Masih Lidik
IMG_20230713_173703

Berita Lainnya