https://www.traditionrolex.com/27 Menikah Tanpa Izin Istri, Pejabat Kasi Diskominfo Kota Denpasar Dipolisikan - FAJAR BALI
 

Menikah Tanpa Izin Istri, Pejabat Kasi Diskominfo Kota Denpasar Dipolisikan

(Last Updated On: 08/04/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Menikah tanpa izin dari istri yang sah, seorang pejabat Kepala Seksi Layanan Infrastruktur dan Teknologi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo Kota Denpasar), Made ASK (37) meradang. 

 

Ia dipolisikan oleh istrinya sendiri yakni Ketut DP (32) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Kamis (8/4/2021). Terlapor Made ASK dilaporkan dalam dugaan Tindak Pidana Perkawinan/Pernikahan Tanpa Izin dan atau Perzinahan sesuai laporan dengan nomor registrasi DUMAS/155/IV/2021/SPKT Polda Bali. 

 

Usai membuat laporan ke SPKT Polda Bali, Ketut DP mengatakan bahwa suaminya diduga berselingkuh dengan seorang perempuan, Putu ISAD. Wanita cantik ini merupakan sekretaris pribadi dari Kadis Kominfo Kota Denpasar, I Dewa Made Agung. Bahkan dari perselingkuhan itu, Putu ISAD hamil dan melahirkan seorang anak, pada Maret 2021. 

 

Dalam keteranganya, Ketut DP mengaku sejak menikah dengan suaminya 29 Oktober 2015 lalu, nyaris tidak ada masalah apa apa. Bisa dibilang rumah tangganya berjalan harmonis. Namun tidak ada hujan tidak ada badai, pada tanggal 7 Juni 2020 suaminya mendadak minta cerai. 

 

“Suami saya tiba tiba minta cerai. Suami saya mengatakan sudah tak cinta lagi sama saya,” ungkap perempuan yang berprofesi sebagai dokter ini didampingi tim penasihat hukumnya, I Ketut Kesuma SH. 

 

Menyadari rumah tangganya hancur akibat orang ketiga, korban masih berusaha bertahan. Bahkan ia sempat berkoordinasi dengan mertuanya dan juga kedua orangtuanya. 

 

Tapi sayang, mertuanya mendukung untuk keduanya segera cerai. Kendati demikian, perempuan ini tetap memilih untuk mempertahankan rumah tangganya meski semakin sulit. 

 

Ketut DP mengaku perselingkuhan ini terbongkar setelah mengetahui suaminya mengirim pesan ke seorang perempuan bernama Ikko (Putu ISAD, red), pada tahun 2019 lalu. Penasaran, korban pun mencari tahu siapa perempuan bernama Ikko tersebut. 

 

Ternyata perempuan itu adalah tenaga kontrak yang bekerja sebagai sekretaris pribadi dari Kepala Dinas Kominfo Kota Denpasar. “Saya ingat suami saya pernah kirim pesan kepada Ikko bunyinya, sudah mandi apa belum ? Sehingga saya mencari tahu siapa Ikko itu,” ujarnya. 

 

Pelapor Ketut DP akhirnya bertemu empat mata dengan Ikko, pada 4 Agustus 2020 lalu. Dalam pertemuan keduanya, Ikko mengaku tidak ada hubungan spesial dengan suaminya. “Tapi saya melihat perutnya seperti sedang hamil. Padahal dia belum menikah,” ungkapnya. 

 

Pikiran Ketut DP kian kalut setelah menerima surat kaleng berupa flashdisk berisi video suaminya menggendong bayi bersama Ikko di salah satu klinik di Denpasar, pada Maret 2021. Melihat itu pelapor stres berat.

 

Ia mengaku persoalan ini sempat dimediasi oleh Kepala Dinas Kominfo, pada 29 Juli 2020. Alih-alih bukannya masalah selesai, pelapor semakin tidak diperhatikan oleh suaminya. 

 

“Suami saya mengatakan sudah melakukan gugatan cerai. Setelah mendapat video gendong bayi itu saya menyerah dan mau bercerai. Saya lapor ke SPKT Polda Bali hari ini,” bebernya. 

 

Menyangkut hal ini Kepala Dinas Kominfo Kota Denpasar, I Dewa Made Agung enggan berkomentar banyak. Ia membenarkan pernah memediasi Made ASK yang meminta cerai ke istrinya Ketut DP. Namun soal penyebab permintaan cerai itu, Made Agung mengaku tidak mengetahui persis. 

 

“Pernah istri dari pak Surya Kencana datang ke kantor. Katanya suaminya minta cerai. Saya mediasi dengan tujuan agar masalah dari keduanya dapat diselesaikan secara baik. Setelah itu saya tidak mengetahui lagi perkembangannya,” terangnya. 

 

Apakah ada sanksi ? Dewa Made Agung mengatakan apabila terbukti bersalah pasti akan diberikan sanksi tegas. Namun sanksi yang diberikan tergantung kesalahannya. “Masalah sanksi bukan saya yang berwenang. Yang pasti PNS yang terbukti bersalah ada sanksinya,” ungkapnya. 

 

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi belum bisa dimintai keterangannya. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kombes Syamsi tidak merespons. (hen) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tergiur Lihat Kalung di Leher, Pria Ini Todong Karyawan Hotel

Kam Apr 8 , 2021
Dibaca: 22 (Last Updated On: 08/04/2021) KUTA -fajarbali.com |Aryadin (25) kini mendekam dalam tahanan Polsek Kuta. Pria asal Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) ini gagal merampok kalung emas milik Ni Nyoman Yulistiani (26), seorang karyawan Kemuning Hotel di Jalan Benesari Gang Adi Dharma No. 168 Kuta, Kamis (8/4/2021) pagi.    […]

Berita Lainnya