https://www.traditionrolex.com/27 Mengejutkan, Pria yang Gantung Diri di Jembatan Bangkung Diduga Anggota TNI - FAJAR BALI
 

Mengejutkan, Pria yang Gantung Diri di Jembatan Bangkung Diduga Anggota TNI

(Last Updated On: 04/12/2021)

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Kabar mengejutkan datang dari lokasi gantung diri di jembatan Bangkung Desa Belok Sidan Petang Badung, pada Sabtu 4 Desember 2021. Pria yang gantung diri bernama I Nyoman Trika Daryanta (22) diduga seorang anggota TNI yang sedang menempuh pendidikan di Singaraja. 

 

Korban asal Banjar Selanbawak Kelod, Desa Selanbawak, Marga, Tabanan, bunuh diri dengan cara menjerat lehernya dengan tali. Dia diduga sudah menyiapkan rencana bunuh diri tersebut dan kemudian lompat di jembatan. 

 

Sumber mengatakan Wayan Trika Daryanta diduga seorang anggota TNI yang sedang menempuh pendidikan di Singaraja. Hal itu diketahui dari hasil penyelidikan petugas kepolisian di TKP. 

 

Dimana sepeda motor Honda Vario milik korban ditemukan terparkir di barat jembatan. Polisi juga menemukan jaket TNI dan topi bertuliskan sniper. 

 

“Ada identitas ditemukan di jok motor. Korban diduga anggota TNI yang masih mengikuti pendidikan di Singaraja. Jenazahnya ditemukan di sebelah barat yakni bagian utara jembatan. Belum diketahui motif korban bunuh diri,” beber sumber. 

 

Dijelaskan sumber, jasad korban ditemukan oleh warga yang melintas sekitar pukul 09.00 Wita. Setelah penemuan itu dilaporkan ke Polsek Petang. Evakuasi jenazah korban baru bisa dilakukan sekitar pukul 14.30 wita. 

 

Sementara itu keterangan terpisah Kapolsek Petang AKP Budiasa mengaku pihaknya masih menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus bunuh diri itu. “Kami masih lidik. Cari kebenarannya, sabar ya,” tegasnya.  (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kuatkan Putusan PN Denpasar, Penghina Istri TNI Tetap Dihukum 3 Bulan Penjara

Ming Des 5 , 2021
Dibaca: 7 (Last Updated On: 04/12/2021)DENPASAR – Fajarbali.com | Pria bernama Rommy Rempas (48) yang diadili atas kasus dugaan melanggar kehormatan atau nama baik seorang wanita bernama Simone Christine Polhutri yang merupakan istri dari seorang anggota TNI divonis dan vonis penjara selama 3 bulan harus gigit jari.   Save as PDF

Berita Lainnya