https://www.traditionrolex.com/27 Mengaku 4 Tahun Menjadi Gigolo, Bunuh SPG Karena Ditampar Duluan  - FAJAR BALI
 

Mengaku 4 Tahun Menjadi Gigolo, Bunuh SPG Karena Ditampar Duluan 

(Last Updated On: 03/12/2019)

DENPASAR – fajarbali.com | Sidang kasus pembunuhan Sales Promotion Girl (SPG) berinisal YP di penginapan Teduh Ayu 2 di Jalan Kebo Iwa Utara Desa Ladangsambian Kaja, Denpasar Utara dengan terdakwa Bagus Putu Wijaya, Senin (2/12/2019) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

 

Sidang yang dipimpin Hakim Esthar Oktavi sudah masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa. Di muka sidang Hakim meminta kepada terdakwa menceritakan awal mula kasus yang menyeretnya ke pengadilan tersebut. 
Terdakwa mengatakan awalnya mengenal korban melalui aplikasi michat. Melalui aplikasi michat, korban dan terdakwa sudah membicarakan soal rencana korban menyewa jasa terdakwa sebagai gigolo. 
“Saat korban masuk di aplikasi michat dan di komunitas, korban sudah tahu kalau saya adalah gigolo dan korban menyewa jasa saya dengan imbalan satu buah handphone,” ujar terdakwa di muka sidang. 
Ketika ditanya alasan membunuh korban, terdakwa yang ditangkap di Manado, Sulawesi Utara ini mengaku kesal karena merasa dihina dan juga ditampar oleh korban. 
“Awalnya kami main. Setelah itu korban marah dan menampar saya satu kali karena mengaku tidak puas. Setelah itu saya mandi. Habis mandi dia ngajak main lagi tapi waktu itu saya sudah lemas,” kata korban kembali mengaku bahwa pada saat itu kondisi fisiknya memang sedang drop. 
Meski sudah dua kali dijos, korban tetap mengaku tidak puas. Di sana korban dikatakan kembali marah sembari menampar pipi terdakwa sebanyak dua kali. Tamparan kali ini nampaknya membuat kesabaran terdakwa habis. 
“Setelah saya di tampar dua kali, saya langsung emosi dan memiting leher korban dari belakang kurang lebih selama 5 menit sampai korban lemas. Setelah korban lemas, tubuh korban saya naikkan ke atas tempat tidur wajahnya saya tutup dengan handuk,” akui terdakwa. 
“Berapa lama saudara terdakwa jadi gigolo,” tanya Hakim Hariyanti yang dijawab terdakwa sudah 4 tahun menjalani profesi tersebut.”Empat tahun menjadi gigolo sudah capek apa belum. Sudah berhenti saja, cari pekerjaan lain ya,” timpal Hakim. 
Setelah menghabisi nyawa korban, terdakwa pergi dari penginapan membawa serta mobil milik korban. Mobil itu menurut terdakwa digadaikan ke temannya yang bernama Jro Komang senilai Rp 10 juta. Uang hasil gadai mobil itu oleh terdakwa di gunakan untuk ongkos ke Manado dan berikan kepada istrinya.(hen).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bawa 24 Biji Ganja, Bule Peru Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara 

Sel Des 3 , 2019
Dibaca: 51 (Last Updated On: 03/12/2019)DENPASAR – fajarbali.com | Warga Negara asal Peru, Giacomo Belatin Indiveri (39) yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai, 13 Agustus 2019 sekira pukul 11.20 WITA karena membawa 24 biji ganja, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara.     Save as PDF

Berita Lainnya