Melalui Kuasa Hukumnya, Oknum Ojol yang Ambil Senpi Anggota Polisi Minta Maaf

(Last Updated On: 06/10/2020)

DENPASARFajarbali.com | Penanganan kasus pengambilan senjata api  (senpi) milik anggota polisi yang bertugas di Ditnarkoba Polda Bali dengan tersangka oknum driver ojek, PRA sudah masuk pada tahap penyidikan.

Bahkan, pada Sabtu (05/09) lalu, pihak penyidik dari Unit II Subdit III Ditreskrimum Polda Bali sudah mengambil sampel sidik jari tersangka yang saat ini didampingi pengacara Yulius Benyamin Seran. 

Yulius Benyamin Seran mengatakan, tersangka PRA mengaku menyesal telah mengambil pistol milik Subamia (korban) yang terjadi pada Sabtu, 23/09 pukul 23.00 Wita. 

“PRA meminta kepada saya untuk menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Polri,  khusunya Polda Bali atas apa yang telah dilakukannya terhadap anggota Satnarkoba Polda Bali yang mengalami kecelakaan lalu lintas akhir pekan lalu,” terang Benyamin Seran. 

Tersangka, kata Benyamin Seran, juga menyampaikan maaf kepada korban yang merupakan korban alantas.

“Permohonan maaf juga ditujukan kepada mitra ojek online karena atas perbuatannya telah memberikan citra yang kurang baik terhadap driver ojol. PRA juga memohon kepada publik Bali apabila perbuatannya telah menimbulkan keresahan,” beber Benyamin Seran. 

Sementara sebagai penasehat hukum tersangka, Benyamin Seran berharap agar proses hukum terhadap PRA berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, dengan tetap menjunjung tinggi asas pra duga tidak bersalah. 

Apalagi, kata Benyamin Seran, niat awal kliennya menghampiri korban adalah untuk menolong korban yang pada saat itu mengalami kecelakaan.

“Jadi pada saat kejadian, tersangka PRA melintas di TKP dan melihat ada kendaraan mengalami kecelakaan, secara spontan, PRA mendekat dengan maksud hendak menolong korban,” katanya. 

Lalu mengapa tersangka mengambil senpi milik korban? tentang ini, Benyamin Seran menjawab bahwa walnya, senpi itu oleh PRA dikira softgun.

“Jadi begini, tersangka PRA ini awalnya tidak tahu kalau yang mengalami kecelakaan tersebut adalah seorang anggota polisi,” tegasnya. 

Tersangka, menurut Benyamin Seran, baru mengetahui kalau korban adalah anggota polisi setelah tiba di kos dan melihat kartu pengenal yang ada di dalam dompet milik korban.

“Saat itulah kliennya mulai panik dan bingung harus bagaimana. Hingga akhirnya diamankan oleh tim Resmob Polda Bali dua hari setelah kejadian yakni pada hari Senin, 28/09 dan kemudian ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Benyamin.

Seperti diketahui, bahwa kejadian naas yang menimpa korban laka lantas yang merupakan anggota Kepolisian dari Ditnarkoba Polda Bali terjadi pada hari Sabtu, 26/09 pekan lalu sekitar pukul 23.30 wita di jalan by pass sunset road tepatnya di depan maybank. 

Akibat kecelakaan itu, korban tak sadarkan diri karena mengalami luka yang cukup serius. Nah pada saat itu,  tersebut datang tersangka PRA bersama beberapa orang lainnya (saksi).

Niat awal untuk menolong, tapai malah melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Tersangka PRA bukannya mengembalikan barang- barang milik korban berupa, handphone, dompet dan bahkan senjata api tapi malah dibawa pulang. 

Akibat perbuatannya itu, tersangka saat ini harus mendekam di dalam sel dan menjalani proses hukum. Tersangka yang berprofesi sebagai driver ojek online ini telah menyesali perbuatannya. 

Namun tetap saja PRA harus  mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum dengan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kampanye di Jasri dan Jungutan, Dana-Dipa Paparkan Program Untuk Masyarakat Karangasem

Sel Okt 6 , 2020
Dibaca: 5 (Last Updated On: 06/10/2020)AMLAPURA – fajarbali.com | Sejumlah program dipaparkan oleh Pasangan calon Bupati dan wakil bupati, I Gede Dana-I Wayan Artha Dipa (Dana-Dipa) kepada masyarakat Karangasem jika nantinya terpilih sebagai bupati dan wakil bupati pada 9 Desember 2020 mendatang.  Save as PDF

Berita Lainnya