https://www.traditionrolex.com/27 MDA Tegaskan Pengangkatan Bendesa Adat Agar Mengacu Awig-Awig - FAJAR BALI
 

MDA Tegaskan Pengangkatan Bendesa Adat Agar Mengacu Awig-Awig

(Last Updated On: 17/04/2022)

AMLAPURA-fajarbali.com | Majelis Desa Adat (MDA) meminta agar pihak desa adat Selumbung dalam pemilihan Bendesa adat agar mengacu pada awig-awig. Hal itu dikatakan Penyarikan Madya Kabupaten Karangasem, I Gede Eka Primawata, Kamis (29/4/2021) kemarin menyusul polemik yang terjadi di Desa Adat Selumbung,Kecamatan Manggis terkait polemik pengangkatan bendesa adat.
 

Penyarikan MDA Karangasem, I Gede Eka Primawata,mengatakan, pihaknya telah memanggil prajuru desa adat Selumbung untuk melakukan mediasi dan duduk bersama dengan keturunan klan bendesa mencari solusi. Hanya saja, dari pihak prajuru yang tidak hadir dalam mediasi tersebut. Dikatakan, sesuai awig-awig desa adat Selumbung, penentuan kelian desa adat berdasarkan seserodan yakni  garis keturunan yang disebut catur angga, yakni Bendesa, Pasek, Penyarikan dan Kubayan. 

“Yang terjadi selama 12 tahun ini melenceng dari awig-awig,  sehingga prajuru saat  terdiri dari tri angga, seharusnya catur angga,” ujarnya ketika ditemui di Kantor MDA Karangasem. 

Baca Juga :
Banyak Pelaku Usaha Tak Miliki Sertifikasi CHSE, Parwata Minta Dispar Buat Surat Edaran
Tips Berpuasa dan Berolahraga Ala Bintang NBA

Karena tidak bendesa adat, kata Eka Primawata, membuat administrasi dan pelayanan kepada krama desa juga terhambat. MDA kabuparen telah turun ke Desa Adat Selumbung untuk mencari tahu permasalahan yang terjadi. MDA akan mengeluarkan SK pengakuan yang bersifat sementara terhadap prajuru lama dalam rangka mempertanggungjawabkan keuangan BKK Provinsi Bali dan bertugas untuk membentuk panitia dalam rangka  ngadegang bendesa adat Selumbung. Berapa lama waktunya, kata Eka Primawata  itu yang masih di kaji. Apakah bisa dalam setahun sudah terbentuk tergantung rekomendasi dari MDA Kecamatan. 

“Ada dari keturunan trah bendesa mendatangi MDA Provinsi untuk mempertanyakan hal ini. Dari penunjuk MDA Provinsi Bali meminta prajuru  mengajukan SK pengakuan untuk membentuk panitia penyusunan pararem barulah dibuat panitia pengadeg bendesa,” ujarnya lagi. 

Eka Primawata juga meminta, pihak-pihak di desa Adat Selumbung dalam penentuan bendesa adat tetap berpegangan kepada awig-awig. Prajuru desa adat ditentukan melalui mekanisme perwakilan masing-masing seserodan. Acuan MDA Karangasem sudah jelas agar disesuaikan dengan awig-awig, penentuan kelian desa adat dipilih melalui rapat  oleh keturunan bendesa kemudian disampaikan ke desa adat.

“Dari keturunan Bendesa biar mereka menentukan sendiri siapa yang akan di tunjuk, jadi bukan prajuru desa yang menunjuk, patokan kita tetap pada awig-awig agar itu dijalankan,” ujarnya lagi. 

Sementara I Made Gede Toya Cahya Surya, salah seorang tokoh setempat yang pada Selasa lalu yang ikut ke kantor MDA Provinsi Bali menyampaikan, pengangkatan bendesa adat  agar di sesuaikan melalui mekanisme awig-awig. Ia juga meminta, MDA Karangasem tetap mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Apalagi selama ini  kosong  yang membuat  pelayanan di desa adat kurang kondusif. Termasuk juga dengan kelancaran penggunaan dana BKK tahun 2021 belum  bisa di cairkan mengingat terjadi pro kontra pengangkatan bendesa adat.

“Kami meminta MDA tetap mengawal, penentuan bendesa agar mengacu ke awig-awig bukan di tunjuk prajuru,” ujarnya. (bud)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Setelah Menetapkan Lima Tersangka, Kini Kejari Karangasem Periksa Dua Kabid

Kam Apr 29 , 2021
Dibaca: 25 (Last Updated On: 17/04/2022)AMLAPURA-fajarbali.com | Setelah menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem,Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kini mulai melakukan pemeriksaan dua kepala bidang di Badan Pengelola Keuangan serta Aset Daerah (BPKAD) Karangasem dan Dinas Perumahan […]

Berita Lainnya