DENPASAR -Fajarbali.com | Mantan sekretaris daerah (Sekda) Buleleng inisial DKP akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Menarikannya, DKP ditetapkan sebagai tersangka bukan atas kasus sewa rumah jabatan (Rumjab) yang selama ini ramai diberitakan.
Namun, sebagaimana disampaikan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Hutama Wisnu di sela-sala acara pres rilis kinerja Kejati Bali dalam rangka Hari Bhakti Adhyasa ke-61 di aula Kejati Bali, Kamis (22/7), DKP dijadikan tersangka atas kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 16 miliar.
“DKP kami tetapkan tersangka sejak hari Jumat 16 Juli 2021 lalu, kita tetapkan DKP sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi,” ujar Hutama Wisnu dihadapkan wartawan: Sementara ditanya soal gratifikasi dalam perkara apa, Hutama Wisnu menjawab ada beberapa dugaan.
Diantaranya adalah gratifikasi proyek penyediaan lahan untuk perusahaan LNG dan rencana pembangunan bandara di Buleleng.” Ada beberapa dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh DKP, salah satunya adalah pembangunan bandara di Buleleng,” jawab Hutama Wisnu.
Selain menetapkan DKP sebagai tersangka, tim penyidik juga sudah memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi.” Namun hingga saat ini pihak-pihak yang diduga memberi gratifikasi ini belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka,” tendas Wisnu.
Wisnu juga mengungkap bahwa, sejatinya penyidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi ini dilakukan bersamaan dengan kasus sewa rumah jabatan Sekda Buleleng. “Jadi saat itu ada dua sprindik yang diterbitkan. Yang pertama untuk dugaan penyelewengan sewa Rumjab dan dugaan adanya gratifikasi ini,” tegas Wisnu.
Akibat perbuatannya, DKP dijerat dengan Pasal 11 atau pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran sewa Rumjab Sekda Buleleng, Hutama Wisnu menerangkan bahwa saat ini pihaknya sudah memeriksanya lebih dari 22 orang saksi dan juga beberapa ahli. “Kasus tetap jalan, dan saya ini kami telah memeriksa kurang lebih ada 22 orang saksi dan ahli,”pungkasnya.
Sementara itu, di hari Bhakti Adhyaksa Ke-61disampaikannya tentang pelaksanaan kinerja Kejaksaan tinggi Bali dari tanggal 23 juli 2020 sampai dengan 19 Juli 2021. Disampaikannya dari tindak pidana umum yang ditangani dari jumlah akumulasi semuanya adalah di tingkat penuntutan sekitar 200 kasus di tahun 2010.
Sedangkan untuk 23 Juli 2020 sampai dengan 19 Juli 2021 yang sudah diputus ada 1844 dan yang sudah di eksekusi ada 1833. Serta yang masih dalam proses upaya hukum ada 110 kasus.”Untuk tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bali lebih didominasi pada kasus narkotika," tutupnya.(eli)