DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Kasus pencurian yang melibatkan mantan reporter televisi swasta nasional, Adi Gunawan Saputra akhirnya sampai juga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Ia bersama rekannya, Muzzaki Sadema, Rabu (6/4/2019) dilimpahkan ke Kejari Denpasar setelah sebelumnya berkas dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Arief Wirawan yang ditanya terkait pelimpahan terdakwa dan berita acara pemeriksaan membenarkannya. “Benar kami sudah menerima pelimpahan tahap II,” ujar pejabat asal Bengkulu ini.
Dikatakan pula, untuk saat ini pihaknya sedang menyusun dakwaan. Apabila dakwaan sudah selesai, secepatnya kasus ini akan dilimpahkan ke PN Denpasar untuk disidangkan. ”Untuk saat ini kedua tersangka kali titipkan di LP Kerobokan,” pungkas Arief Wirawan.
Dalam berkas acara pemeriksaan terungkap, kasus pencurian ini terjadi 15 November 2018 silam sekira pukul 20.30 di parkiran Warung Sederhana di Jalan Merdeka Denpasar. Kedua tersangka diduga mengambil sebuah tas jinjing yang berisikan HP, uang tunai dan sejumlah kartu kredit.
Setelah mengambil tas tersebut, tersangka Satria Darmawan (DPO) menyuruh tersangka Muzzaki membeli PS3 dan sebuah HP Samsung Note 9 dengan menggunakan kartu kredit milik saksi korban, Sunjoto Widjaja, pemilik tas jijjing tersebut.
Atas perintah itu, tersangka Muzzuki bersama tersangka Adi Gunawan Saputra mantan reporter TV swasta nasional itu membeli apa yang diperintahkan oleh Satria Darmawan. Namun sebelum membeli HP Samsung Note 9 seharga Rp 16.500.000 keduanya terlebih dahulu membeli makan di Macdi Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Atas perbuatan tersangka ini, korban Subjoto Widjaja mengalami kerugian Rp 56 juta rupiah. Sedangkan tersangka Adi Gunawan Saputra yang berasal dar Palembang Sumatera Selatan itu pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP. (eli)