SEMARAPURA-Fajar Bali, Kadek Sudarmawa, terdakwa tunggal kasus penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung dituntut 6 tahun penjara. Perbekel Dawan Kaler nonaktif ini juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp825 Juta.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, SH.MH menyampaikan, dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (8/5/2025), Kadek Sudarmawa terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat masih menjabat sebagai kepala desa. Sehingga terjadi penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler.
"Setelah kami periksa keterangan saksi dan bukti-bukti, mengarah terdakwa melanggar ketentuan pasal 3 (UU Tipikor Tahun 1999) sebagai seseorang yang menyelewengan kewenangan. Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta," ujar Iskadi Kekeran.
Selain dituntut 6 tahun penjara, terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya mencapai Rp825 juta. Pembayaran uang pengganti ini harus dilakukan dalam tenggang waktu 1 bulan setelah adanya kekuatan hukum tetap. Apabila batas waktu tersebut habis, maka akan dilakukan lelang terhadap harga benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti. Di lain sisi, jika terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti, maka akan dipidana 2 tahun 6 bulan.
Usai pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 15 Mei 2025 dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Setelah itu barulah akan dilajutkan dengan pembacaan vonis.
 Untuk diketahui, terdakwa (I Kadek Sudarmawa) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan berbagai modus. Diantaranya, memerintahkan Unit Simpan Pinjam (UED) untuk merealisasi kredit atas nama tersangka, istri, anak dan kerabat terdekatnya. Selain itu, unit Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tanpa melalui verifikasi kredit, tanpa jaminan, dan nilai jaminan yang lebih rendah dari realisasi kredit sehingga mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah atau masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan).
Membuat pelelangan fiktif serta ditemukan selisih harga atas pengadaan water treatment dan Mesin Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Cup, Galon agar seolah-olah terdapat mekanisme pelelangan. Merealisasi pinjaman yang bersumber dari bantuan dana Gerbang Sadu Mandara kepada diri tersangka sendiri dan kerabat terdekat tersangka, dimana kelompok tersebut tidak masuk kualifikasi kedalam Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebagaimana Petunjuk Teknis bantuan dana Gerbang Sadu Mandara tanpa melalui verifikasi kredit dan tanpa jaminan kredit.
Menunjuk kakak kandung dan ipar dari tersangka untuk menjadi distributor Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan memerintahkan tetap mengirim barang hasil produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek UDAKA kepada 2Â distributor yang tidak melakukan kewajiban menyetor hasil penjualan. W-019