Mantan Perbekel Dawan Kaler Dituntut Enam Tahun, Kasus Penyimpangan Pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba

IMG-20250508-WA0139
Terdakwa Kadek Sudarmawa, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

SEMARAPURA-Fajar Bali, Kadek Sudarmawa, terdakwa tunggal kasus penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba,  Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung dituntut 6 tahun penjara. Perbekel Dawan Kaler nonaktif ini juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp825 Juta.

Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, SH.MH menyampaikan, dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (8/5/2025), Kadek Sudarmawa terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat masih menjabat sebagai kepala desa. Sehingga terjadi penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler.

"Setelah kami periksa keterangan saksi dan bukti-bukti, mengarah terdakwa melanggar ketentuan pasal 3 (UU Tipikor Tahun 1999) sebagai seseorang yang menyelewengan kewenangan. Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta," ujar Iskadi Kekeran.

Selain dituntut 6 tahun penjara, terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya mencapai Rp825 juta. Pembayaran uang pengganti ini harus dilakukan dalam tenggang waktu 1 bulan setelah adanya kekuatan hukum tetap. Apabila batas waktu tersebut habis, maka akan dilakukan lelang terhadap harga benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti. Di lain sisi, jika terdakwa tidak  sanggup membayar uang pengganti, maka akan dipidana 2 tahun 6 bulan.

Usai pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 15 Mei 2025 dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Setelah itu barulah akan dilajutkan dengan pembacaan vonis.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top