Mantan Karyawan Kosmetik Berkomplot Curi Barang di Gudang

IMG_20250827_181535
KARYAWAN MALING-Polsek Denpasar Timur ungkap 4 karyawan kasus pencurian kosmetik.
DENPASAR -fajarbali.com |Empat mantan karyawan kosmetik berinisial HFP, RPD, ES, dan SR ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur, pada Rabu 13 Agustus 2025. Komplotan maling ini terlibat kasus pencurian barang di gudang kosmetik di Jalan Gatot Subroto Timur nomor 212, Kesiman, Denpasar Timur. 
 
Menurut Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari pihak perusahaan kosmetika terkait hilangnya sejumlah barang di gudang. 
 
Polisi kemudian mengecek rekaman CCTV perusahaan dan mendapati adanya aksi pencurian yang dilakukan oleh 4 pelaku. Tim lalu mengamankan keempatnya di seputaran Jalan Gatot Subroto Timur, pada Rabu 13 Agustus 2025 sore. 
 
"Keempat pelaku adalah mantan karyawan," bebernya, pada Rabu 27 Agustus 2025. 
 
Hasil interogasi, keempat pelaku memiliki peran berbeda dari aksi pencurian tersebut. Ada yang mengawasi situasi, menyiapkan kendaraan, hingga mengangkat barang keluar gudang. 
 
"Barang curian berupa 6 karton Ellips Hair Vitamin Jar senilai Rp6 juta berhasil diamankan sebagai barang bukti," ungkap Kompol Ketut Tomiyasa. 
 
Diterangkanya, para pelaku berencana menjual hasil curian tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. 
 
"Masih kami dalami keterangan para pelaku," tandasnya. R-005 
Scroll to Top