Maling Motor di Denpasar, Ditangkap di Karangasem

Kunci Nyantol

(Last Updated On: )

MALING MOTOR-Pelaku Ridho Hidayatullah ditangkap Polisi di Karangasem. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Kasus pencurian motor di rumah kos-kosan di Jalan Ahmad Yani Selatan, Lumintang, Sauh Puri Kaja, Denpasar Utara, diungkap personel Polsek Kuta Utara. Pelaku diketahui bernama Ridho Hidayatullah (28) yang merupakan teman korban sendiri. Ia ditangkap di tempat persembunyianya di wilayah Karangasem. 
 
Pencurian sepeda motor ini dilakukan tersangka Ridho, pada Sabtu 1 Juni 2024. Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, korban pencurian motor yang melapor bernama Haifan Junialdi (20).
 
Haifan awalnya memarkirkan sepeda motornya Honda Scoopy Nopol DR 2331 MS di kos, pada Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 dini hari. Siangnya sekitar pukul 15.00 Wita korban hendak pergi kerja dan memakai sepeda motor tersebut. Tapi korban kaget motornya hilang dicuri. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 17 juta rupiah. 
 
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara kemudian menyelidiki dan mendapat informasi pelakunya, Ridho Hidayatullah. 
 
“Kami dapat informasi pelaku berada di kampung halamannya, Desa Kecicang Islam, Bebandem Karangasem,” ungkap AKP Sukadi. 
 
Takut buruanya melarikan diri, Polisi mengejar Ridho yang berhasil ditangkap pada Senin 3 Juni 2024. Ia ditangkap saat berada di Pos Kamling bersama sepeda motor hasil curianya. Selanjutnya, Ridho dikeler ke mapolsek Denpasar Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. 
 
Kepada penyidik, pelaku Ridho mengaku mencuri motor korban sekitar pukul 06.30 Wita karena kunci kendaraan itu masih nyantol. Sebelum melakukan pencurian, ia  sempat menginap di kos tersebut tepatnya pada kamar yang ditinggali oleh temannya. 
 
“Keesokan harinya dan hendak pulang, pelaku melihat ada sepeda motor dengan kunci nyantol. Sehingga, kendaraan itu pelaku bawa pulang kampung, sembari memakai helm yang ada di motor tersebut,” jelas AKP Sukadi. 
 
Agae aksinya tidak ketahuan, pelaku lantas mengganti plat kendaraan korban dengan plat yang didapatkan di pinggir jalan. Ia berencana akan menggadai sepeda motor tersebut. 
 
“Motifnya ekonomi tidak punya motor. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, terancam pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya. R-005 

Next Post

Pelanggaran Overstay, Ibu Warga Rusia dan Tiga Anaknya Kompak Dideportasi

Kam Jun 6 , 2024
Sebagai Efek Jera
IMG_20240606_181823

Berita Lainnya